ILUSTRASI. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah utang yang membelit perusahaan milik terpidana kasus korupsiĀ PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, yakni PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) kepada PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) ternyata sudah rampung sejak 2022 silam. Berawal pada 5 Juli 2019, anak usaha ADRO, yakni Adaro Capital Limited (ACL) memberikan fasilitas pinjaman kepada TRAM sebesar US$ 100 juta.
Fasilitas pinjaman ini dikenakan bunga sebesar persentase tertentu dan akan jatuh tempo dalam jangka waktu 48 bulan sejak tanggal penggunaan pertama atas fasilitas. Piutang itu diberikan ADRO agar grup ini dapat menggunakan jalan milik PT Gunung Bara Utama (GBU) dan menunjuk PT Inti Pancar Dinamika (IPD), entitas milik TRAM untuk membangun jalan sepanjang 60 km dari tambang milik GBU ke tambang milik Adaro Metcoal Companies (AMC) IPD hauling road.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.