PK Ditolak, Subagio Wirjoatmodjo Mesti Melepas Kepemilikannya di Trimata Benua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Subagio Wirjoatmodjo, mantan petinggi Grup Astra di era William Soerjadjaja, tampaknya harus merelakan kepemilikannya di perusahaan pertambangan batubara PT Trimata Benua.
Ini seiring keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Subagio Wirjoatmodjo, PT Tigatra Media, dan PT Trimata Benua. Keputusan PK itu merujuk pada Perkara No. 587/PK/Pdt/2024 Jo. Perkara No. 440/PDT/2023/PT.DKI Tanggal 13 Juli 2023 Jo. Perkara No. 607/Pdt Plw/2019/PN Jkt Pst. tanggal 14 Maret 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.