KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu memang mengagetkan banyak pihak. Apalagi, kasus ini berkaitan dengan perkara pembatasan homologasi (perdamaian) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi iklim usaha, terutama kepercayaan dunia usaha pada pengadilan untuk merestrukturisasi utang.
