KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu memang mengagetkan banyak pihak. Apalagi, kasus ini berkaitan dengan perkara pembatasan homologasi (perdamaian) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi iklim usaha, terutama kepercayaan dunia usaha pada pengadilan untuk merestrukturisasi utang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
