ILUSTRASI. Rapat kreditur Garuda Indonesia (GIAA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tercapainya perdamaian oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex tak membuat daftar emiten yang terlibat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berkurang.
Meski ekonomi digadang-gadang mulai pulih akibat dampak pandemi Covid-19, daftar emiten yang tengah menghadapi perkara PKPU justru bertambah panjang.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG