KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tercapainya perdamaian oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex tak membuat daftar emiten yang terlibat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berkurang.
Meski ekonomi digadang-gadang mulai pulih akibat dampak pandemi Covid-19, daftar emiten yang tengah menghadapi perkara PKPU justru bertambah panjang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.