Plaza Indonesia (PLIN) Akan Jual Saham Hasil Buyback ke DIRE Simas Plaza Indonesia

Selasa, 11 Juni 2019 | 12:31 WIB
Plaza Indonesia (PLIN) Akan Jual Saham Hasil Buyback ke DIRE Simas Plaza Indonesia
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) berencana mengalihkan saham hasil pembelian kembali alias buyback melalui penjualan di luar bursa.

Pengalihan seluruh saham hasil pembelian kembali itu dalam rangka pembentukan dana investasi real estat (DIRE) berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) Simas Plaza Indonesia.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan Plaza Indonesia Realty Umbas Rombe mengatakan, perusahaan telah menggelar pembelian kembali saham alias buyback dalam beberapa tahap di beberapa periode.

Total saham hasil pembelian kembali hingga 10 Juni 2019 sebanyak 512,2 juta saham. Jumlah tersebut mewakili 14,43% terhadap total saham Plaza Indonesia.

Nah, seluruh saham hasil buyback itu akan dialihkan ke DIRE Simas Plaza Indonesia. Pengalihan tersebut dilakukan melalui penjulan 512,2 juta saham Plaza Indonesia kepada PT Plaza Indonesia Investama (PII).

Pelaksanaan rencana pengalihan saham hasil buyback ini paling cepat 14 hari sejak 10 Juni 2019.

PII merupakan special purpose company dari DIRE Simas Plaza Indonesia. Kegiatan usaha Plaza Indonesia Investama adalah bidang properti dan real estat.

Plaza Indonesia dan PII merupakan memiliki hubungan afiliasi. Baik Plaza Indonesia maupun PII memiliki anggota direksi dan dewan komisaris yang sama.

Mereka adalah Franky Oesman Widjaja yang menjabat sebagai Komisaris Utama Plaza Indonesia dan Komisaris Utama PII dan Amelia Gozali yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Plaza Indonesia dan Komisaris PII.

Lalu ada Rosano Barack yang menjabat sebagai Direktur Utama Plaza Indonesia dan Direktur Utama PII dan Lucy Suyanto yang menjabat sebagai Direktur Plaza Indonesia dan Direktur PII.

Sekadar mengingatkan, Plaza Indonesia telah menggelar pembelian kembali saham pada 2016 dan 2017 lalu sebanyak 512,2 juta saham. Nilai transaksi pembelian kembali saham itu mencapai Rp 1,64 triliun.

Pada 2016, Plaza Indonesia membeli kembali saham PLIN sebanyak 213 juta saham senilai Rp 702,9 miliar.

Perinciannya, pada 2 Maret 2016, Plaza Indonesia membeli kembali 71 juta saham PLIN senilai Rp 234,3 miliar. Pada 30 Juni 2016, Plaza Indonesia kembali menggelar pembelian kembali 71 juta saham PLIN senilai Rp 234,4 miliar.

Lalu, pada 16 September 2016, Plaza Indonesia membeli 15,2 juta saham senilai Rp 50,16 miliar. Pada 7 Oktober 2016, Plaza Indonesia kembali menggelar aksi buyback sebanyak 55,8 juta saham senilai Rp 184,14 miliar.

Sepanjang 2017, Plaza Indonesia kembali menggelar pembelian kembali saham PLIN  sebanyak 299,2 juta saham. Nilai transaksi pembelian kembali saham sebesar Rp 940,08 miliar.

Perinciannya, pada 3 Januari 2017, Plaza Indonesia membeli kembali saham PLIN sebanyak 15,2 juta saham senilai Rp 50,16 miliar.

Pada 24 Januari 2017, Plaza Indonesia kembali menggelar aksi buyback sebanyak 268,8 juta saham. Nilai transaksi buyback itu mencapai Rp 845,28 miliar.

Terakhir, pada 1 Maret 2017, Plaza Indonesia membeli kembali 15,2 juta saham PLIN senilai Rp 44,64 miliar.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler