ILUSTRASI. Wawancara dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang soal impor pakaian bekas.
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Impor pakaian bekas kembali mencuat ke publik. Pemerintah belakangan tampak gencar menindak kegiatan ilegal tersebut.
Bisnis penjualan pakaian bekas impor, yang populer dengan sebutan thrifting, pun kena imbas. Salah satu dasar pemerintah melakukan penindakan adalah Permendag Nomor 18 Tahun 2021. Kenapa impor pakaian bekas dilarang?
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.