ILUSTRASI. Wawancara dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang soal impor pakaian bekas.
Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Impor pakaian bekas kembali mencuat ke publik. Pemerintah belakangan tampak gencar menindak kegiatan ilegal tersebut.
Bisnis penjualan pakaian bekas impor, yang populer dengan sebutan thrifting, pun kena imbas. Salah satu dasar pemerintah melakukan penindakan adalah Permendag Nomor 18 Tahun 2021. Kenapa impor pakaian bekas dilarang?
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG