Plt Dirjen PKTN: Impor Pakaian Bekas Bisa Merembet ke Mana-Mana, Ekonomi bakal Hancur
KONTAN.CO.ID - Impor pakaian bekas kembali mencuat ke publik. Pemerintah belakangan tampak gencar menindak kegiatan ilegal tersebut.
Bisnis penjualan pakaian bekas impor, yang populer dengan sebutan thrifting, pun kena imbas. Salah satu dasar pemerintah melakukan penindakan adalah Permendag Nomor 18 Tahun 2021. Kenapa impor pakaian bekas dilarang?
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.