KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih punya tantangan menggaet investasi asing alias foreign direct investment (FDI), meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU. Terlebih, 2024 merupakan tahun politik.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut, pemerintah membutuhkan waktu untuk menerbitkan aturan teknis dari UU Cipta Kerja. Belum lagi, investor masih akan menimbang dampak transisi regulasi dari setiap hadirnya aturan teknis baru.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.