PNBP Terdampak Tapi Hanya Sementara

Senin, 13 Oktober 2025 | 05:20 WIB
PNBP Terdampak Tapi Hanya Sementara
[ILUSTRASI. Kapal tongkang bermuatan batubara menyusuri perairan Kuala Jambi di Tanjung Jabung Timur, Jambi, Sabtu (13/9/2025). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba dapat tercapai meski nilai ekspor batubara menurun akibat siklus permintaan dari negara tujuan utama ekspor, salah satunya dengan memperluas pasar ekspor ke negara-negara baru. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]
Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM masih membekukan mayoritas izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban atas jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Tindakan ini adalah bagian penting dari penegakan tata kelola pertambangan. Sebelumnya, hanya sebagian kecil penambang (10-15 IUP) dari 190 pemegang IUP yang sudah dibuka pembekuan izinnya.

Penegakan administrasi ini merujuk Peraturan Menteri ESDM No. 17/2025 yang disebut Permen RKAB. Pasal 5 beleid tersebut secara tegas mewajibkan IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi menempatkan jaminan reklamasi sebagai syarat mutlak untuk memperoleh persetujuan RKAB.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan

Sejak 2012, GIPI dibentuk sebagai amanah UU 10/2009 dan banyak berkontribusi dalam pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah.

 Harga Sahamnya Melejit, Manajemen ENRG Buka Suara Soal Rencana Ekspansi di 2026
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:58 WIB

Harga Sahamnya Melejit, Manajemen ENRG Buka Suara Soal Rencana Ekspansi di 2026

Akuisisi Siak dan Kampar baru-baru ini mendorong efisiensi dan volume, dengan potensi keuntungan tambahan dari eksplorasi yang sedang berlangsung.

Pemerintah Kucurkan TKD Tak Langsung ke Pemda
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:45 WIB

Pemerintah Kucurkan TKD Tak Langsung ke Pemda

Saat ini anggaran transfer ke daerah dibagi menjadi dua, yakni transfer langsung dan transfer tidak langsung.

Analis Prediksi Rupiah Belum Bertenaga di Awal Pekan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Analis Prediksi Rupiah Belum Bertenaga di Awal Pekan

Rupiah masih berpotensi melanjutkan  pelemahan meski tipis. Koreksi tertahan oleh intervensi yang dilakukan Bank Indonesia (BI).

Ulah Trump Bikin Aset Kripto Tenggelam
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Ulah Trump Bikin Aset Kripto Tenggelam

Pasar kripto ambles setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menaikkan tarif atas produk Tiongkok.

Emiten Unggas Sambut Akhir Tahun
| Senin, 13 Oktober 2025 | 06:00 WIB

Emiten Unggas Sambut Akhir Tahun

Momen akhir tahun biasanya disertai kenaikan permintaan unggas dan produk turunannya. Ini akan meningkatkan kinerja semester II

Perpres MBG Masih Disempurnakan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 05:27 WIB

Perpres MBG Masih Disempurnakan

Kasus keracunan ini telah mencapai 10.482 anak sejak program MBG bergulir di awal tahun di berbagai daerah

Pendapatan Bunga Turun, Perbankan Genjot Kontribusi Pendapatan Komisi
| Senin, 13 Oktober 2025 | 05:25 WIB

Pendapatan Bunga Turun, Perbankan Genjot Kontribusi Pendapatan Komisi

Kenaikan ini didorong semakin aktifnya nasabah memanfaatkan layanan digital, pembayaran, serta jasa administrasi KPR dan produk konsumer lainnya

 Buruh Menuntut Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8%
| Senin, 13 Oktober 2025 | 05:24 WIB

Buruh Menuntut Kenaikan Upah 2026 Sebesar 8%

Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional masih mengkaji formula upah minimum 2026, sehingga belum bisa diumumkan

PNBP Terdampak Tapi Hanya Sementara
| Senin, 13 Oktober 2025 | 05:20 WIB

PNBP Terdampak Tapi Hanya Sementara

Penegakan administrasi ini merujuk Peraturan Menteri ESDM No. 17/2025 yang disebut Permen RKAB. untuk pasca tambang

INDEKS BERITA

Terpopuler