PNBP Terdampak Tapi Hanya Sementara

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM masih membekukan mayoritas izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban atas jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Tindakan ini adalah bagian penting dari penegakan tata kelola pertambangan. Sebelumnya, hanya sebagian kecil penambang (10-15 IUP) dari 190 pemegang IUP yang sudah dibuka pembekuan izinnya.
Penegakan administrasi ini merujuk Peraturan Menteri ESDM No. 17/2025 yang disebut Permen RKAB. Pasal 5 beleid tersebut secara tegas mewajibkan IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi menempatkan jaminan reklamasi sebagai syarat mutlak untuk memperoleh persetujuan RKAB.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan