PNBP Terdampak Tapi Hanya Sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM masih membekukan mayoritas izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban atas jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Tindakan ini adalah bagian penting dari penegakan tata kelola pertambangan. Sebelumnya, hanya sebagian kecil penambang (10-15 IUP) dari 190 pemegang IUP yang sudah dibuka pembekuan izinnya.
Penegakan administrasi ini merujuk Peraturan Menteri ESDM No. 17/2025 yang disebut Permen RKAB. Pasal 5 beleid tersebut secara tegas mewajibkan IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi menempatkan jaminan reklamasi sebagai syarat mutlak untuk memperoleh persetujuan RKAB.
