PNM Menerbitkan MTN dan Sukuk

Senin, 04 Maret 2019 | 08:59 WIB
PNM Menerbitkan MTN dan Sukuk
[]
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tengah menyiapkan amunisi untuk menggenjot pembiayaan tahun 2019. Di antaranya dengan mencari sumber pendanaan baru melalui penerbitan medium term notes (MTN) dan sukuk.

PNM menerbitkan MTN PNM XIX Tahun 2018 Seri D dengan nilai Rp 142,5 miliar. Pada periode bersamaan, perusahaan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah II PNM Tahun 2018 Seri A senilai Rp 60 miliar.

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menjelaskan, penerbitan surat utang tersebut akan digunakan untuk modal kerja pembiayaan PNM Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) dan PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).

Penerbitan sukuk, yang merupakan surat utang berbasis syariah ini sesuai permintaan nasabah dari wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatra Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Penerbitan MTN ini untuk menambah variasi pendanaan. Kami juga masih mempunyai rencana menerbitkan MTN kembali di tahun ini, kata Arief kepada KONTAN.

Dalam waktu dekat, perusahaan ini berencana menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi III sebesar Rp 6 triliun, diperkirakan pada bulan Maret atau Mei 2019. Selain itu, masih ada beberapa opsi lain menjadi sumber pendanaan perusahaan ini. Rencana tersebut disesuaikan dengan kondisi pasar dan kebutuhan finansial.

PNM menargetkan total pembiayaan sebesar Rp 15,8 triliun di sepanjang tahun ini. Nah, jumlah tersebut meningkat 10,48% dibandingkan realisasi pembiayaan tahun lalu, yang sekitar Rp 14,3 triliun. Tahun ini PNM berencana mencari sumber pendanaan Rp 10 triliun.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler