Polemik Jatah Tambang Perguruan Tinggi dan UKM

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik revisi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) terus berlanjut. Revisi beleid yang merupakan usul inisiatif DPR RI ini memicu polemik baru, terutama terkait usulan perguruan tinggi, usaha kecil menengah (UKM), dan koperasi yang akan mendapat jatah tambang.
Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, usulan legislatif itu akan dibahas bersama pemerintah. Saat ini, Kementerian ESDM pun mulai melakukan kajian internal atas usulan itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan