Polisi Perlu Pahami Beleid Lembaga Keuangan Dulu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sedang dibahas memuat sejumlah aturan anyar.
Salah satunya terkait mekanisme restorative justice alias keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana di sektor keuangan.
