Politik Hukum Pengupahan

Rabu, 22 November 2023 | 07:35 WIB
Politik Hukum Pengupahan
[ILUSTRASI. UMP - ilustrasi opini]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, upah minimum dipastikan akan naik.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No 51/2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a). Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. 

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Sejumlah Bank Andalkan Pertumbuhan Pendapatan Non Bunga
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:15 WIB

Sejumlah Bank Andalkan Pertumbuhan Pendapatan Non Bunga

Sejumlah bank masih mengandalkan pendapatan non bunga dalam mendorong pendapatan sepanjang tahun ini​

Laba Masih Kuat, Analis Pasang Rekomendasi Beli Saham Kalbe Farma (KLBF)
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:14 WIB

Laba Masih Kuat, Analis Pasang Rekomendasi Beli Saham Kalbe Farma (KLBF)

Daya beli dan permintaan yang berpeluang meningkat akan menjadi katalis pendorong kinerja KLBF tahun depan.

Kelebihan Pasokan, Harga Minyak Masih Rawan Gejolak
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:11 WIB

Kelebihan Pasokan, Harga Minyak Masih Rawan Gejolak

Penguatan harga minyak belum mencerminkan pemulihan tren, lantaran komoditas ini masih dibayangi kondisi kelebihan pasokan alias oversupply.

Daya Beli Masih Lemah, Fenomena Makan Tabungan Masih Berlanjut
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:10 WIB

Daya Beli Masih Lemah, Fenomena Makan Tabungan Masih Berlanjut

Rata-rata simpanan per rekening di bank pada Oktober 2025 hanya mencapai Rp 6,04 juta, turun dari level Rp 6,58 juta ​pada Oktober 2024

Jejak di Hulu Sungai
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:10 WIB

Jejak di Hulu Sungai

Namun, aturan selalu dibuat untuk dilanggar. Yang terpenting bagi mereka yang serakah, cuan terus mengalir, tanpa peduli kerusakan alam.

Pijakan Ekonomi Prabowo Masih Rapuh
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:09 WIB

Pijakan Ekonomi Prabowo Masih Rapuh

Lembaga internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi RI tahun ini tak lebih dari 5%              

Saat Pendapatan Naik, Laba Bersih RAJA Malah Tertekan
| Kamis, 04 Desember 2025 | 06:08 WIB

Saat Pendapatan Naik, Laba Bersih RAJA Malah Tertekan

Emiten terafiliasi Happy Hapsoro ini mengantongi pendapatan US$ 196,04 juta, naik 3,36% year on year (yoy).

Sebelum Ikut Euforia RLCO dan SUPA, Perhatikan Sejumlah Faktor Kesuksesan IPO Ini
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:47 WIB

Sebelum Ikut Euforia RLCO dan SUPA, Perhatikan Sejumlah Faktor Kesuksesan IPO Ini

RLCO dan SUPA sama-sama memiliki prospek bisnis yang menarik, karena dana hasil IPO akan digunakan untuk modal kerja, bukan untuk membayar utang.

IHSG Sudah Mencapai Target, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (4/12)
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:46 WIB

IHSG Sudah Mencapai Target, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Kamis (4/12)

IHSG pada Kamis (4/12) masih rawan terkoreksi. IHSG sendiri sudah mencapai target di area 8.660-an. 

KSPI Usul Kenaikan Upah Minimum 6%-7% di 2026
| Kamis, 04 Desember 2025 | 05:45 WIB

KSPI Usul Kenaikan Upah Minimum 6%-7% di 2026

KSPI mengklaim usulan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan lebih banyak akomodir suara pengusaha.

INDEKS BERITA