KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Sebelumnya, Polri sudah menetapkan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong (IB) dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, dua tersangka baru itu adalah Budi (BP) dan Rinto (RP).
