Polri Tetapkan 2 Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim
Jumat, 09 Desember 2022 | 07:15 WIB
Reporter: Vendy Yhulia Susanto
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Sebelumnya, Polri sudah menetapkan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong (IB) dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, dua tersangka baru itu adalah Budi (BP) dan Rinto (RP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.