Berita Nasional

Polri Tetapkan 2 Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim

Jumat, 09 Desember 2022 | 07:15 WIB
Polri Tetapkan 2 Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Sebelumnya, Polri sudah menetapkan mantan anggota Polres Samarinda Ismail Bolong (IB) dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, dua tersangka baru itu adalah Budi (BP) dan Rinto (RP). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru