Porsi dan Tenor DHE-SDA Masih Dibahas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan baru terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE-SDA) di dalam negeri. Poin yang dibahas termasuk porsi DHE yang wajib diparkir di sistem keuangan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal bahwa di aturan terbaru nanti, besaran kewajiban penempatan DHE tak mencapai 50%. Hal ini menjawab kecemasan eksportir yang menilai bahwa kewajiban DHE-SDA yang ditempatkan di dalam negeri lebih besar. "Belum [minimal 50%]. Kami masih dalam pembahasan," ungkap Airlangga kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/1).
