ILUSTRASI. OJK meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10%. Asal tahu, batas aturan investasi di grup hanya sebesar 25%. Sementara kabarnya investasi Kresna Life di Kresna Group mencapai 75%.
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pelanggaran terberat Kresna Life karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas.
Oleh karena itu, OJK meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10%. Asal tahu, batas aturan investasi di grup hanya sebesar 25%. Sementara kabarnya investasi Kresna Life di Kresna Group mencapai 75%
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG