ILUSTRASI. OJK meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10%. Asal tahu, batas aturan investasi di grup hanya sebesar 25%. Sementara kabarnya investasi Kresna Life di Kresna Group mencapai 75%.
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pelanggaran terberat Kresna Life karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas.
Oleh karena itu, OJK meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10%. Asal tahu, batas aturan investasi di grup hanya sebesar 25%. Sementara kabarnya investasi Kresna Life di Kresna Group mencapai 75%
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.