Porsi Investasi Kresna Life Melanggar Batas, OJK Menjatuhkan Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pelanggaran terberat Kresna Life karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas.
Oleh karena itu, OJK meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10%. Asal tahu, batas aturan investasi di grup hanya sebesar 25%. Sementara kabarnya investasi Kresna Life di Kresna Group mencapai 75%
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.