KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pemerintah menggali sumber-sumber penerimaan pajak baru, masih dalam pembahasan. Salah satunya, rencana pemungutan pajak terhadap korporasi yang merugi lewat skema Alternative Minimum Tax (AMT).
Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ditjen Pajak berencana mengenakan tarif pajak sebesar 1% dari peredaran usaha atau omzet.
