Oleh Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana
- Praktisi Pajak
Minggu, 26 Juli 2020 | 07:55 WIB
Sumber: Tabloid Kontan
| Editor: Hendrika
PERTANYAAN:
Saya ingin memperjelas tentang vendor ekspedisi yang kami gunakan (perusahaan kami adalah CV) yang memberi kami Surat keterangan untuk peredaran bruto pengusaha tertentu dengan tarif final 0,5% berarti untuk jasa ekspedisinya tidak lagi dpotong PPH 23 tapi di potong/dipunggut PPH Final dengan tarif 0,5% yang ingin saya tanyakan :
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.