Berita Opini

Potongan PPh Bagi WP UKM

Oleh Agus Susanto Lihin dan Hendra Wijana - Praktisi Pajak
Minggu, 26 Juli 2020 | 07:55 WIB
Potongan PPh Bagi WP UKM

Sumber: Tabloid Kontan | Editor: Hendrika

PERTANYAAN:

Saya ingin memperjelas tentang vendor ekspedisi yang kami gunakan (perusahaan kami adalah CV) yang memberi kami Surat keterangan untuk peredaran bruto pengusaha tertentu dengan tarif final 0,5% berarti untuk jasa ekspedisinya tidak lagi dpotong PPH 23 tapi di potong/dipunggut PPH Final dengan tarif 0,5% yang ingin saya tanyakan :

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru