KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 47.587 laporan transaksi mencurigakan dari Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang telah terdaftar sepanjang tahun 2021 lalu. Hal ini mengalami peningkatan 126,5% secara year on year (yoy).
Berdasarkan analisis yang dilakukan PPATK terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, lembaga ini menemukan adanya transaksi mencurigakan berupa pembelian asset mewah seperti kendaraan mewah, rumah, perhiasan serta asset lainnya. Transaksi ini wajib dilaporkan oleh PBJ kepada PPATK. tapi dalam pelaksanaannya mereka tidak dilaporkan kepada PPATK. "Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ujar Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, Minggu (6/3).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.