Berita Ekonomi

PPATK Bekukan 77 Rekening Terkait Investasi Ilegal

Senin, 07 Maret 2022 | 05:30 WIB
PPATK Bekukan 77 Rekening Terkait Investasi Ilegal

Reporter: Hikma Dirgantara, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  (PPATK) telah menerima 47.587 laporan transaksi mencurigakan dari Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang telah terdaftar sepanjang tahun 2021 lalu. Hal ini mengalami peningkatan 126,5% secara year on year (yoy).

Berdasarkan analisis yang dilakukan PPATK terhadap dugaan adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal, lembaga ini menemukan adanya transaksi mencurigakan berupa pembelian asset mewah seperti kendaraan mewah, rumah, perhiasan serta asset lainnya. Transaksi ini wajib dilaporkan oleh PBJ kepada PPATK. tapi dalam pelaksanaannya mereka tidak dilaporkan kepada PPATK. "Mereka yang kerap dijuluki crazy rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ujar Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, Minggu (6/3).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru