PPh UMKM 0,5% Bakal Berlaku Tanpa Batas Waktu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Angin segar berhembus bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah bakal memperpanjang tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%, bahkan tanpa ada batasan waktu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, tarif PPh final 0,5% tanpa batas waktu akan berlaku baik untuk UMKM orang pribadi maupun perseroan perorangan.
