PPh UMKM 0,5% Bakal Berlaku Tanpa Batas Waktu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Angin segar berhembus bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah bakal memperpanjang tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%, bahkan tanpa ada batasan waktu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, tarif PPh final 0,5% tanpa batas waktu akan berlaku baik untuk UMKM orang pribadi maupun perseroan perorangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
