PPN Batubara Mengganggu Arus Kas PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal semakin keteteran. Selain efek corona, keterpurukan PLN lantaran pemerintah menetapkan batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Perusahaan setrum pelat merah ini terkena beban PPN 10% atas penetapan batubara menjadi BKP. Dengan PPN itu, biaya pembangkitan berbasis batubara milik PLN bisa meningkat.
