Berita Bisnis

PPN Batubara Mengganggu Arus Kas PLN

Selasa, 15 Desember 2020 | 06:53 WIB
PPN Batubara Mengganggu Arus Kas PLN

ILUSTRASI. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap Ekspansi II atau PLTU Jawa 8 /// Beroperasi Lebih Cepat 8 bulan, PLN Berpotensi Hemat Rp 1 Tirliun dari PLTU Jawa 8. DOK PLN

Reporter: Dimas Andi, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal semakin keteteran. Selain efek corona, keterpurukan PLN lantaran pemerintah menetapkan batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Perusahaan setrum pelat merah ini terkena beban PPN 10% atas penetapan batubara menjadi BKP. Dengan PPN itu, biaya pembangkitan berbasis batubara milik PLN bisa meningkat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru