PPN DTP Dilanjutkan Sampai 2026, Saham Properti Layak Dicermati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga 2026, disambut positif oleh pelaku bisnis properti dan pasar. Insentif PPN DTP sektor perumahan ini seharusnya berakhir pada akhir 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2025.
Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi menyampaikan insentif ini memang harus dilanjutkan di tengah kondisi pasar yang melemah. "Kalau insentif PPN DTP tidak diteruskan maka pasar akan menjadi negatif, apalagi di tengah pelemahan pasar saat ini," ucapnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (24/9).
Dia mengungkapkan tidak menyiapkan strategi khusus untuk menghadapi perpanjangan insentif ini, stok perumahan memang disiapkan sesuai dengan permintaan yang ada. Hal ini dilakukan sebab memang mayoritas penjualan CTRA disumbang dari penjualan landed house.
Di sisi lain, kabar perpanjangan insentif PPN DTP ke 2026 sempat membawa harga saham emiten properti menguat, tetapi pada penutupan perdagangan hari ini, Rabu (24/9), kinerja saham properti seperti PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), serta CTRA, kompak melemah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan