PPRO Mungkin Gelar Divestasi Aset demi Membayar Utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT PP Tbk (PTPP) yang bergerak di bisnis properti, PT PP Properti Tbk (PPRO), memiliki sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. PPRO pun membuka opsi melakukan divestasi aset untuk melunasi berbagai kewajibannya tersebut.
Menilik laporan keuangan perusahaan, PPRO memiliki MTN yang akan jatuh tempo 15 November 2021 dengan nilai Rp 200 miliar. PPRO juga masih memiliki sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo pada tahun depan.
