Berita Market

PPRO Mungkin Gelar Divestasi Aset demi Membayar Utang

Senin, 08 November 2021 | 08:51 WIB
PPRO Mungkin Gelar Divestasi Aset demi Membayar Utang

ILUSTRASI. PT PP Properti Tbk (PPRO), memiliki sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat

Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT PP Tbk (PTPP) yang bergerak di bisnis properti, PT PP Properti Tbk (PPRO), memiliki sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. PPRO pun membuka opsi melakukan divestasi aset untuk melunasi berbagai kewajibannya tersebut.

Menilik laporan keuangan perusahaan, PPRO memiliki MTN yang akan jatuh tempo 15 November 2021 dengan nilai Rp 200 miliar. PPRO juga masih memiliki sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo pada tahun depan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru