PPRO Mungkin Gelar Divestasi Aset demi Membayar Utang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT PP Tbk (PTPP) yang bergerak di bisnis properti, PT PP Properti Tbk (PPRO), memiliki sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat. PPRO pun membuka opsi melakukan divestasi aset untuk melunasi berbagai kewajibannya tersebut.
Menilik laporan keuangan perusahaan, PPRO memiliki MTN yang akan jatuh tempo 15 November 2021 dengan nilai Rp 200 miliar. PPRO juga masih memiliki sejumlah kewajiban yang akan jatuh tempo pada tahun depan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan