Prabowo Tunjuk Jalin Pungut PPN Digital Global

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah ingin pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari aktivitas ekonomi digital global, lebih optimal. Hal tersebut dilakukan melalui sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP TDLN) .
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Dalam Perpres baru ini, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, salah satu BUMN, sebagai pelaksana utama sistem, lantaran dinilai memenuhi syarat kompetensi teknologi, keamanan data transaksi, kapasitas finansial, serta kemampuan membangun sistem tanpa investasi awal dari negara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan