Prabowo Tunjuk Jalin Pungut PPN Digital Global
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah ingin pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari aktivitas ekonomi digital global, lebih optimal. Hal tersebut dilakukan melalui sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP TDLN) .
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Dalam Perpres baru ini, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara, salah satu BUMN, sebagai pelaksana utama sistem, lantaran dinilai memenuhi syarat kompetensi teknologi, keamanan data transaksi, kapasitas finansial, serta kemampuan membangun sistem tanpa investasi awal dari negara.
