ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa terlilit persoalan rumit. Dalam waktu bersamaan, koperasi ini terlibat perkara penyelesaian homologasi dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), tuntutan pidana, serta gugatan perbuatan melawan hukum.
Persolan bertambah rumit, saat Ketua Pengurus koperasi yang bernama Muhamad Adil, meninggal dunia dalam tahanan. Tinggal kini pengurus yang tersisa, harus menyelesaikan semua persoalan dan tagihan homologasi senilai Rp 226,7 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.