KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya penyimpangan biaya perjalanan dinas dari berbagai kementerian dan lembaga senilai Rp 39,26 miliar di sepanjang tahun 2023.
Pemeriksaan yang dilakukan atas 10 kementerian atau lembaga mencatat permasalahan belanja perjalanan dinas. Di antaranya, pertama, belanja barang dengan belum ada bukti pertanggungjawaban dengan total mencapai
Rp 14,75 miliar yang terjadi pada Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp 5,03 miliar. Lalu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 211,81 juta berupa pengadaan tiket transportasi dan penginapan yang tak seluruhnya didukung bukti yang memadai dan sesuai ketentuan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.