ILUSTRASI. Mobil listrik melakukan pengisian daya?pada diler kendaraan di Tangerang Selatan, Rabu (13/12/2023). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap pihaknya sampai saat ini masih mengembangkan draft regulasi asuransi kendaraan listrik, tetapi belum selesai. AAUI menargetkan draft itu selesai pada akhir semester kedua tahun ini. Dengan demikian, regulasi asuransi kendaraan listrik bisa diimplementasikan pada awal tahun 2024. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah kendaraan listrik di Tanah Air semakin meningkat. Meski begitu, tren peningkatan ini tak seiring dengan asuransi kendaraan listrik. Para pemain asuransi umum masih mengenakan premi asuransi konvensional di kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono memaparkan jika nilai pertanggungan kendaraan listrik idealnya berbeda dari pertanggungan kendaraan konvensional. "Pertimbangan nilai pertanggungan dari kendaraan listrik adalah komponen baterai," ujar dia. Maklum komponen baterai memiliki umur atau masa manfaat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.