KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah kendaraan listrik di Tanah Air semakin meningkat. Meski begitu, tren peningkatan ini tak seiring dengan asuransi kendaraan listrik. Para pemain asuransi umum masih mengenakan premi asuransi konvensional di kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono memaparkan jika nilai pertanggungan kendaraan listrik idealnya berbeda dari pertanggungan kendaraan konvensional. "Pertimbangan nilai pertanggungan dari kendaraan listrik adalah komponen baterai," ujar dia. Maklum komponen baterai memiliki umur atau masa manfaat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.