KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Saat ini, proses penyusunan naskah revisi tersebut sudah masuk tahap finalisasi di internal pemerintah.
Diani Sadiawati Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bilang, setelah tahap finalisasi selesai maka dilakukan harmonisasi untuk kemudian diserahkan ke DPR RI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.