KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Saat ini, proses penyusunan naskah revisi tersebut sudah masuk tahap finalisasi di internal pemerintah.
Diani Sadiawati Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bilang, setelah tahap finalisasi selesai maka dilakukan harmonisasi untuk kemudian diserahkan ke DPR RI.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.