Berita

Presiden Baru Wajib Meneruskan IKN

Jumat, 03 Maret 2023 | 06:50 WIB
Presiden Baru Wajib Meneruskan IKN

Reporter: Fahriyadi, Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Saat ini, proses penyusunan naskah revisi tersebut sudah masuk tahap finalisasi di internal pemerintah.

Diani Sadiawati Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bilang, setelah tahap finalisasi selesai maka dilakukan harmonisasi untuk kemudian diserahkan ke DPR RI.

Terbaru
IHSG
6.762,25
1.06%
70,64
LQ45
941,04
1.19%
11,05
USD/IDR
15.349
-0,15
EMAS
1.089.000
0,64%