Berita

Presiden Baru Wajib Meneruskan IKN

Jumat, 03 Maret 2023 | 06:50 WIB
Presiden Baru Wajib Meneruskan IKN

Reporter: Fahriyadi, Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Saat ini, proses penyusunan naskah revisi tersebut sudah masuk tahap finalisasi di internal pemerintah.

Diani Sadiawati Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bilang, setelah tahap finalisasi selesai maka dilakukan harmonisasi untuk kemudian diserahkan ke DPR RI.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.155,29
0.27%
-19,24
LQ45
923,49
0.84%
-7,86
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%