KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mencabut izin dan pemanfaatan lahan terlantar oleh badan hukum. Langkah tersebut pemerintah ambil karena perusahaan yang diberikan mandat tidak merealisasikan pengelolaan lahannya.
Jumlah izin yang dicabut Presiden berasal dari sejumlah perusahaan di beberapa bidang. Misalnya di bidang pertambangan, Presiden mencabut sebanyak 2.078 izin penambangan mineral dan batubara.
