KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mencabut izin dan pemanfaatan lahan terlantar oleh badan hukum. Langkah tersebut pemerintah ambil karena perusahaan yang diberikan mandat tidak merealisasikan pengelolaan lahannya.
Jumlah izin yang dicabut Presiden berasal dari sejumlah perusahaan di beberapa bidang. Misalnya di bidang pertambangan, Presiden mencabut sebanyak 2.078 izin penambangan mineral dan batubara.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan