Presiden Jokowi bubarkan 18 institusi

Selasa, 21 Juli 2020 | 07:15 WIB
Presiden Jokowi bubarkan 18 institusi
[]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merealisasikan janjinya untuk membubarkan 18 lembaga negara yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Keputusan Presiden (Keppres). Pembubaran belasan lembaga tersebut bertujuan untuk memangkas birokrasi dalam pemerintahan serta mengurangi beban anggaran negara.

Pembubaran 18 lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pasal 19 Perpres 82/2020 menyatakan seiring pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, perpres itu juga membubarkan 18 lembaga (lihat tabel).

Untuk selanjutnya, fungsi dan tugas lembaga yang dibubarkan tersebut akan dikembalikan kepada kementerian atau instansi teknis yang membawahi bidang dari lembaga tersebut. Namun belum ada penjelasan mengapa pembubaran 18 institusi tersebut masuk dalam Perpres No 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan membubarkan 18 lembaga. Presiden menjelaskan, pembubaran lembaga ini sebagai upaya merampingkan organisasi pemerintahan.  Presiden mengumpamakan  pemerintahan itu seperti kapal. Semakin ramping kapal, geraknya juga makin cepat.

Selain itu, anggaran lembaga ini bisa dikembalikan ke kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi serupa. "Kalau anggarannya bisa dikembalikan kepada menteri, dirjen, kenapa harus pakai lembaga atau komisi itu lagi," kata Presiden, Senin (13/7).

Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Jokowi ini tidak berdampak signifikan. Sebab, 18 lembaga ini pada dasarnya sudah tidak berfungsi sejak lama, bukan karena kinerja yang buruk dalam penanganan Covid-19.

"Jadi gebrakan ini nihil. Katanya luar biasa, bahkan pakai marah-marah waktu mau dibubarin. Betul-betul panggung sandiwara. Pemerintah memberi harapan palsu kepada masyarakat," kata Enny kepada KONTAN, Senin (20/7).

Pembubaran lembaga yang tidak berperan optimal dan terkesan hanya bagi-bagi jabatan, cenderung tumpang tindih dengan tugas serta fungsi kementerian,  bukan hal baru. Sejak periode pertama jabatannya, Presiden  Jokowi juga sudah mendengungkan pembubaran institusi.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Minyakita  Melampaui Harga Acuan
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:29 WIB

Harga Minyakita Melampaui Harga Acuan

Saat ini, rata-rata harga Minyakita di Indonesia bagian Timur mencapai Rp 17.600 sampai Rp 18.000, bahkan di daerah tertentu bisa Rp 20.000.

CNMA Terus Menambah Jejaring Bioskop XXI
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:20 WIB

CNMA Terus Menambah Jejaring Bioskop XXI

Citimall Tuban XXI menghadirkan tiga studio Deluxe dengan total kapasitas lebih dari 500 kursi penonton

Menakar Titik Balik AMMN: Asing Mulai Borong, Proyeksi Laba 2026 Tembus US$ 1 Miliar
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:18 WIB

Menakar Titik Balik AMMN: Asing Mulai Borong, Proyeksi Laba 2026 Tembus US$ 1 Miliar

Raksasa manajer investasi global seperti Blackrock Inc, Dimensional Fund Advisor LP, dan American Century Cos Inc mulai mengakumulasi saham AMMN

Kontraktor China Garap Proyek Mayapada Hospital
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:16 WIB

Kontraktor China Garap Proyek Mayapada Hospital

Tower 3 MHJS akan memiliki fasilitas medis generasi baru untuk menjawab tantangan layanan kesehatan tingkat lanjut di masa kini dan masa depan.

ESG ACES: Berbagi Cahaya Sambil Usaha Menyalakan Kinerja
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:13 WIB

ESG ACES: Berbagi Cahaya Sambil Usaha Menyalakan Kinerja

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) lewat Azko bukan hanya ingin menyalakan cahaya bagi warga, tetapi juga bagi kinerjanya

Aturan Baru Gas Melon Masuk Finalisasi
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:13 WIB

Aturan Baru Gas Melon Masuk Finalisasi

Kementerian ESDM sedang memproses aturan yang baru untuk regulasi yang utuh. Kalau sebelumnya siklusnya hanya sampai kepada pangkalan

Moratorium Izin Properti Mengusik Investasi Jabar
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:04 WIB

Moratorium Izin Properti Mengusik Investasi Jabar

Moratorium penerbitan izin pembangunan perumahan di Jawa Barat berefek negatif bagi prospek bisnis properti

Dividen Interim Bawa Sentimen Positif Bagi Bank
| Senin, 22 Desember 2025 | 06:40 WIB

Dividen Interim Bawa Sentimen Positif Bagi Bank

Setelah BBCA dan BBRI mengumumkan akan menebar dividen interim dari buku tahun 2025, Bank Mandiri (BMRI) menyusul dengan pengumuman serupa.​

Segmen Korporasi Jadi Penopang Kredit Perbankan
| Senin, 22 Desember 2025 | 06:35 WIB

Segmen Korporasi Jadi Penopang Kredit Perbankan

Menurut data OJK, kredit korporasi per Oktober 2025 tumbuh sebesar 11,02% secara YoY, walau melandai dari bulan sebelumnya yang tumbuh 11,53%

Bea Keluar Emas Berpotensi Tekan Laba Emiten Penyuplai Emas
| Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB

Bea Keluar Emas Berpotensi Tekan Laba Emiten Penyuplai Emas

Bea keluar untuk ekspor emas akan mengubah strategi bisnis dan menekan profitabilitas penyuplai emas berorientasi ekspor 

INDEKS BERITA

Terpopuler