Presiden Jokowi bubarkan 18 institusi

Selasa, 21 Juli 2020 | 07:15 WIB
Presiden Jokowi bubarkan 18 institusi
[]
Reporter: Abdul Basith Bardan, Yusuf Imam Santoso | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merealisasikan janjinya untuk membubarkan 18 lembaga negara yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Keputusan Presiden (Keppres). Pembubaran belasan lembaga tersebut bertujuan untuk memangkas birokrasi dalam pemerintahan serta mengurangi beban anggaran negara.

Pembubaran 18 lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pasal 19 Perpres 82/2020 menyatakan seiring pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, perpres itu juga membubarkan 18 lembaga (lihat tabel).

Untuk selanjutnya, fungsi dan tugas lembaga yang dibubarkan tersebut akan dikembalikan kepada kementerian atau instansi teknis yang membawahi bidang dari lembaga tersebut. Namun belum ada penjelasan mengapa pembubaran 18 institusi tersebut masuk dalam Perpres No 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan PEN. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan membubarkan 18 lembaga. Presiden menjelaskan, pembubaran lembaga ini sebagai upaya merampingkan organisasi pemerintahan.  Presiden mengumpamakan  pemerintahan itu seperti kapal. Semakin ramping kapal, geraknya juga makin cepat.

Selain itu, anggaran lembaga ini bisa dikembalikan ke kementerian atau lembaga yang memiliki fungsi serupa. "Kalau anggarannya bisa dikembalikan kepada menteri, dirjen, kenapa harus pakai lembaga atau komisi itu lagi," kata Presiden, Senin (13/7).

Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Jokowi ini tidak berdampak signifikan. Sebab, 18 lembaga ini pada dasarnya sudah tidak berfungsi sejak lama, bukan karena kinerja yang buruk dalam penanganan Covid-19.

"Jadi gebrakan ini nihil. Katanya luar biasa, bahkan pakai marah-marah waktu mau dibubarin. Betul-betul panggung sandiwara. Pemerintah memberi harapan palsu kepada masyarakat," kata Enny kepada KONTAN, Senin (20/7).

Pembubaran lembaga yang tidak berperan optimal dan terkesan hanya bagi-bagi jabatan, cenderung tumpang tindih dengan tugas serta fungsi kementerian,  bukan hal baru. Sejak periode pertama jabatannya, Presiden  Jokowi juga sudah mendengungkan pembubaran institusi.

Bagikan

Berita Terbaru

Terpapar Sentimen Data Ekonomi dan Harga Komoditas, IHSG Anjlok 0,23% Dalam Sepekan
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:41 WIB

Terpapar Sentimen Data Ekonomi dan Harga Komoditas, IHSG Anjlok 0,23% Dalam Sepekan

Pergerakan IHSG di sepanjang pekan ini masih dipengaruhi sejumlah sentimen. Di antaranya, sentimen rilis data ekonomi makro Amerika Serikat (AS).​

Harga Emas Mengkilat, Saham Emiten Menguat
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:35 WIB

Harga Emas Mengkilat, Saham Emiten Menguat

Harga emas kembali melesat. Kondisi ini menjadi angin segar yang kesekian bagi emiten-emiten produsen emas pada tahun ini. 

Bencana Uji Ketahanan Asuransi
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:10 WIB

Bencana Uji Ketahanan Asuransi

Rentetan bencana alam memicu klaim besar. Jasindo telah bayar Rp108 miliar hingga Januari 2026.            

Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK) Optimistis Menjaga Kinerja di 2026
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:10 WIB

Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK) Optimistis Menjaga Kinerja di 2026

Karakter bisnis yang defensif serta visibilitas pesanan yang kuat menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas kinerja perusahaan.

Tarif AS 19%, Dampak Terbatas di Marine Cargo
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:00 WIB

Tarif AS 19%, Dampak Terbatas di Marine Cargo

Pemerintah RI dan AS sepakat tarif 19%. Tapi industri asuransi marine cargo justru tidak khawatir. Cari tahu alasan di balik ketenangan mereka.

Jumlah Kredit Menganggur di Bank Menanjak di Awal Tahun
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:35 WIB

Jumlah Kredit Menganggur di Bank Menanjak di Awal Tahun

Jumlah kredit menganggur atawa undisbursed loan di perbankan di awal tahun ini mengalami peningkatan dibanding Desember 2025 lalu​

Waspada Efek Risiko Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:25 WIB

Waspada Efek Risiko Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan

Pada kuartal pertama 2026, defisit transaksi berjalan diperkirakan melebar dibanding kuartal sebelumnya

Daya Intiguna Yasa (MDIY) Lanjut Ekspansi Pasca Lebaran
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:20 WIB

Daya Intiguna Yasa (MDIY) Lanjut Ekspansi Pasca Lebaran

Pasca Hari Raya Idul Fitri, MR.D.I.Y. akan terus memantau perkembangan konsumsi rumah tangga secara berkelanjutan.

Deal Prabowo-Trump, RI Buka Kran Impor Asal AS
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:15 WIB

Deal Prabowo-Trump, RI Buka Kran Impor Asal AS

Kesepakatan dagang diklaim perkuat ketahanan pangan, namun surplus RI-AS terancam susut             

Perjanjian Dagang RI-AS Timpang
| Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:00 WIB

Perjanjian Dagang RI-AS Timpang

Dalam perjanjian ini, Indonesia berkomitmen untuk menghilangkan hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia.

INDEKS BERITA