Berita Makro

Presiden Jokowi Merestui PMN bagi PLN Rp 5 Triliun

Selasa, 06 September 2022 | 08:06 WIB
Presiden Jokowi Merestui PMN bagi PLN Rp 5 Triliun

ILUSTRASI. Pemasangan listrik bersubsidi PLN untuk konsumen rumah tangga.

Reporter: Dendi Siswanto, Muhammad Julian | Editor: Adinda Ade Mustami

JAKARTA. Pemerintah akhirnya mencairkan suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Nilai suntikan PMN tersebut Rp 5 triliun.

Pencairan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2022 lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru