Presiden Jokowi Merestui PMN bagi PLN Rp 5 Triliun
JAKARTA. Pemerintah akhirnya mencairkan suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Nilai suntikan PMN tersebut Rp 5 triliun.
Pencairan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2022 lalu.
