Berita Ekonomi

Prinsip Ultimum Remedium Demi Dongkrak Penerimaan Pajak

Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:35 WIB
Prinsip Ultimum Remedium Demi Dongkrak Penerimaan Pajak

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sudah memutuskan menerapkan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana pajak. Keputusan tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan dari penerapan prinsip hukum tersebut utamanya adalah untuk mengembalikan kerugian pada negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmardin Noor mengatakan kepada KONTAN, Selasa (12/10)  asas ultimum remedium sudah dikenal di hukum pidana pajak.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru