KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sudah memutuskan menerapkan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana pajak. Keputusan tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tujuan dari penerapan prinsip hukum tersebut utamanya adalah untuk mengembalikan kerugian pada negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmardin Noor mengatakan kepada KONTAN, Selasa (12/10) asas ultimum remedium sudah dikenal di hukum pidana pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.