Berita Ekonomi

Pro Kontra Syarat NIK dan NPWP di Pelayanan Publik

Senin, 04 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Pro Kontra Syarat NIK dan NPWP di Pelayanan Publik

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.

Penggunaan NIK dan/atau NPWP ditujukan untuk penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik, khususnya data yang masih aktif di Indonesia. NIK menjadi penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru