KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 tentang pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik.
Penggunaan NIK dan/atau NPWP ditujukan untuk penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik, khususnya data yang masih aktif di Indonesia. NIK menjadi penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP.
