KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi mulai menerapkan kebijakan environmental, social, and corporate governance (ESG). Kewajiban itu sesuai Peraturan OJK (POJK) No. 51 tahun 2017. Dalam aturan itu asuransi harus mengeluarkan produk-produk asuransi yang terkait proyek-proyek hijau.
Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe bilang bahwa saat ini AAUI dan industri asuransi umum mendukung pelaksanaan POJK tersebut.
Sebagai bukti, ia menyampaikan kalau saat ini sudah ada pelaksanaan asuransi pertanian yang kerjasama dengan Kementerian Pertanian serta asuransi perikanan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kedua kerjasama tersebut rutin dilakukan evaluasi dan kajian.
