Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi mulai menerapkan kebijakan environmental, social, and corporate governance (ESG). Kewajiban itu sesuai Peraturan OJK (POJK) No. 51 tahun 2017. Dalam aturan itu asuransi harus mengeluarkan produk-produk asuransi yang terkait proyek-proyek hijau.
Direktur Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody AS Dalimunthe bilang bahwa saat ini AAUI dan industri asuransi umum mendukung pelaksanaan POJK tersebut.
Sebagai bukti, ia menyampaikan kalau saat ini sudah ada pelaksanaan asuransi pertanian yang kerjasama dengan Kementerian Pertanian serta asuransi perikanan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kedua kerjasama tersebut rutin dilakukan evaluasi dan kajian.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.