ILUSTRASI. Manajemen WanaArtha Life memberi keterangan setelah keputusan pencabutan izin usaha dari OJK, di halaman depan kantor Wanaartha Life Mampang yang disegel polisi, Rabu (7/12).
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana regulator untuk mengkaji ulang produk saving plan asuransi jiwa sudah tepat. Ternyata 95% dari kewajiban yang gagal dibayarkan oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life) berasal dari produk saving plan.
Total kewajiban yang perlu dibayarkan oleh Wanaartha ke pemegang sahamnya mencapai Rp 15,7 triliun berdasarkan laporan keuangan audited di 2020.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG