Produsen Batubara Dibebaskan Dari Kompensasi Pembayaran Kekurangan DMO 2020

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen batubara kembali mendapatkan angin segar. Pemerintah membebaskan para produsen batubara dari kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) pada tahun 2020.
Relaksasi aturan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021. Pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi tertuang dalam diktum ketujuh beleid tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan