ILUSTRASI. Relaksasi pembayaran kompensasi kekurangan DMO oleh pemerintah mempertimbangkan pandemi Covid-19 ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen batubara kembali mendapatkan angin segar. Pemerintah membebaskan para produsen batubara dari kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) pada tahun 2020.
Relaksasi aturan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021. Pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi tertuang dalam diktum ketujuh beleid tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.