Produsen Batubara Dibebaskan Dari Kompensasi Pembayaran Kekurangan DMO 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen batubara kembali mendapatkan angin segar. Pemerintah membebaskan para produsen batubara dari kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestik Market Obligation (DMO) pada tahun 2020.
Relaksasi aturan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021. Pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi tertuang dalam diktum ketujuh beleid tersebut.
