Reporter: Nur Qolbi, Sugeng Adji Soenarso | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan bagi produsen rokok bisa berlanjut. Pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai 11,9% mencapai Rp 203,9 triliun tahun depan, yang sudah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Padahal kenaikan cukai disebut-sebut sebagai salah satu penyebab tertekannya industri rokok. Sebagai pengingat, pada tahun lalu, tarif cukai untuk produk sigaret kretek mesin (SKM) meningkat 25,9% dan berlanjut naik 14,2% pada 2021. Sementara itu, tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) naik 11,7% pada 2020 dan tidak mengalami kenaikan pada 2021.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG