KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tantangan bagi produsen rokok bisa berlanjut. Pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai 11,9% mencapai Rp 203,9 triliun tahun depan, yang sudah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Padahal kenaikan cukai disebut-sebut sebagai salah satu penyebab tertekannya industri rokok. Sebagai pengingat, pada tahun lalu, tarif cukai untuk produk sigaret kretek mesin (SKM) meningkat 25,9% dan berlanjut naik 14,2% pada 2021. Sementara itu, tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) naik 11,7% pada 2020 dan tidak mengalami kenaikan pada 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.