Produsen Rokok Tidak Khawatir Larangan Iklan di Media Sosial

Selasa, 18 Juni 2019 | 07:20 WIB
Produsen Rokok Tidak Khawatir Larangan Iklan di Media Sosial
[]
Reporter: Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera merespons permintaan Kementerian Kesehatan untuk memblokir iklan rokok di internet. Meski demikian, para produsen meyakini penjualan rokok tidak akan terganggu kebijakan tersebut.

Bagi produsen rokok, iklan hanya sebagaian alat untuk promosi, sehingga produsen tak merasa cemas penjualannya menyusut. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menilai pihaknya tidak keberatan atas kebijakan Kemkominfo terkait penghentian iklan rokok di media sosial, seperti Facebook, Instagram dan Youtube.

"Kami menghargai itu, selama jangan sampai iklan rokok dilarang sama sekali," ungkap Muhaimin kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Pada Kamis (13/6) lalu, Menteri Kominfo menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait permohonan pemblokiran iklan rokok di internet. Salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut, iklan rokok banyak ditemui di berbagai situs semacam Youtube, Instagram dan Game Online. Sehingga Kemkes meminta Kominfo memblokir iklan-iklan rokok tersebut.

Gayung pun bersambut. Dalam surat balasannya, Kominfo menyatakan iklan yang dihentikan adalah promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Artinya, iklan yang menampakkan wujud rokok menyalahi UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46 ayat (3) butir C.

Atas pemblokiran itu, para produsen rokok merasa tidak perlu menyusun strategi khusus terkait promosi. Sebab, promosi yang tidak boleh menampilkan wujud rokok sudah diberlakukan pada iklan rokok di televisi.

Memang, Muhaimin mengakui, kalau promosi tanpa memunculkan produk terasa 'kurang'. Akan tetapi, produsen rokok tidak terlalu khawatir hal itu akan mempengaruhi penjualan.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan juga mengaku pihaknya siap mematuhi aturan. Sejauh ini, mereka sudah mematuhi semua aturan yang berlaku. Setidaknya ada 200 regulasi yang mengikat Industri Hasil Tembakau (IHT). "Yang jelas, rokok tidak termasuk produk ilegal dan tidak melanggar hukum," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Anjlok ke Rekor Terlemah: Waspada Pelemahan Lebih Dalam!
| Kamis, 30 April 2026 | 16:49 WIB

Rupiah Anjlok ke Rekor Terlemah: Waspada Pelemahan Lebih Dalam!

Rupiah capai rekor terlemah Rp 17.378 per dolar AS. Ketahui faktor pemicu utama pelemahan ini dan skenario terburuknya.

GOTO Akhirnya Catat Bottom Line Positif, Apa Saja Upaya Jitu Menjaga Laba?
| Kamis, 30 April 2026 | 14:50 WIB

GOTO Akhirnya Catat Bottom Line Positif, Apa Saja Upaya Jitu Menjaga Laba?

Analis mengatakan, perolehan laba bersih GOTO didorong oleh peningkatan signifikan di bisnis financial technology (fintech).

Setelah UAE, Anggota OPEC Lain Berpotensi Ikut Hengkang Manfaatkan Momentum
| Kamis, 30 April 2026 | 14:27 WIB

Setelah UAE, Anggota OPEC Lain Berpotensi Ikut Hengkang Manfaatkan Momentum

Pasca keluarnya Uni Emirate Arab (UEA), kendali OPEC atas pasokan minyak global akan semakin melemah.

Pasokan Kakao Sering Terganggu, Pengembangan Cokelat Lab Jadi Diversifikasi Penting
| Kamis, 30 April 2026 | 12:19 WIB

Pasokan Kakao Sering Terganggu, Pengembangan Cokelat Lab Jadi Diversifikasi Penting

Selain bermitra dengan petani kako di berbagai wilayah, Mondelez juga bermitra dengan start-up untuk mengembangkan bahan baku lab-grown cocoa.

Saham ANTM Tertekan Meski Kinerja Keuangannya Mengesankan, Akibat Ulah Investor Asing
| Kamis, 30 April 2026 | 08:30 WIB

Saham ANTM Tertekan Meski Kinerja Keuangannya Mengesankan, Akibat Ulah Investor Asing

Pelemahan rupiah serta meningkatnya kekhawatiran terhadap kondisi fiskal dan makroekonomi Indonesia memicu aksi jual saham ANTM.

Pupuk Kaltim Investasi untuk Peremajaan Pabrik Amonia
| Kamis, 30 April 2026 | 08:26 WIB

Pupuk Kaltim Investasi untuk Peremajaan Pabrik Amonia

Pihaknya mengucurkan dana berkisar Rp 900 miliar untuk proyek revamping alias peremajaan pabrik Ammonia  Pabrik 2 di Bontang, Kalimantan Timur,

Bantu Anak Usaha Bayar Utang, Energi Mega Persada (ENRG) Rilis Obligasi Rp 500 Miliar
| Kamis, 30 April 2026 | 08:21 WIB

Bantu Anak Usaha Bayar Utang, Energi Mega Persada (ENRG) Rilis Obligasi Rp 500 Miliar

Masa penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap III Tahun 2026 berlangsung pada 11-13 Mei 2026.

Penjualan Emas Kuartal I-2026 Melejit, Laba ANTM Tumbuh Dua Digit
| Kamis, 30 April 2026 | 08:16 WIB

Penjualan Emas Kuartal I-2026 Melejit, Laba ANTM Tumbuh Dua Digit

Segmen emas berkontribusi 81% terhadap total pendapatan ANTM di kuartal I-2026. Pendapatan dari segmen ini tumbuh 11% yoy jadi Rp 23,89 triliun.

Bukalapak (BUKA) Membukukan Rugi Rp 425 Miliar Pada Kuartal I-2026
| Kamis, 30 April 2026 | 08:08 WIB

Bukalapak (BUKA) Membukukan Rugi Rp 425 Miliar Pada Kuartal I-2026

Emiten teknologi yang bergerak di bisnis e-commerce, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), membukukan rugi bersih Rp 425,78 miliar di kuartal I-2026.

Saham Konglomerat Jadi Bandul Pemberat
| Kamis, 30 April 2026 | 08:03 WIB

Saham Konglomerat Jadi Bandul Pemberat

Harga mayoritas saham emiten konglomerat ringsek di sepanjang tahun berjalan ini. DSSA, BBCA dan BREN merupakan tiga saham yang menggerus indeks​.

INDEKS BERITA

Terpopuler