Produsen Rokok Tidak Khawatir Larangan Iklan di Media Sosial

Selasa, 18 Juni 2019 | 07:20 WIB
Produsen Rokok Tidak Khawatir Larangan Iklan di Media Sosial
[]
Reporter: Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera merespons permintaan Kementerian Kesehatan untuk memblokir iklan rokok di internet. Meski demikian, para produsen meyakini penjualan rokok tidak akan terganggu kebijakan tersebut.

Bagi produsen rokok, iklan hanya sebagaian alat untuk promosi, sehingga produsen tak merasa cemas penjualannya menyusut. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menilai pihaknya tidak keberatan atas kebijakan Kemkominfo terkait penghentian iklan rokok di media sosial, seperti Facebook, Instagram dan Youtube.

"Kami menghargai itu, selama jangan sampai iklan rokok dilarang sama sekali," ungkap Muhaimin kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Pada Kamis (13/6) lalu, Menteri Kominfo menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait permohonan pemblokiran iklan rokok di internet. Salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut, iklan rokok banyak ditemui di berbagai situs semacam Youtube, Instagram dan Game Online. Sehingga Kemkes meminta Kominfo memblokir iklan-iklan rokok tersebut.

Gayung pun bersambut. Dalam surat balasannya, Kominfo menyatakan iklan yang dihentikan adalah promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Artinya, iklan yang menampakkan wujud rokok menyalahi UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46 ayat (3) butir C.

Atas pemblokiran itu, para produsen rokok merasa tidak perlu menyusun strategi khusus terkait promosi. Sebab, promosi yang tidak boleh menampilkan wujud rokok sudah diberlakukan pada iklan rokok di televisi.

Memang, Muhaimin mengakui, kalau promosi tanpa memunculkan produk terasa 'kurang'. Akan tetapi, produsen rokok tidak terlalu khawatir hal itu akan mempengaruhi penjualan.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan juga mengaku pihaknya siap mematuhi aturan. Sejauh ini, mereka sudah mematuhi semua aturan yang berlaku. Setidaknya ada 200 regulasi yang mengikat Industri Hasil Tembakau (IHT). "Yang jelas, rokok tidak termasuk produk ilegal dan tidak melanggar hukum," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Menilik Prospek PT Timah (TINS) Pasca Temuan BPK
| Senin, 09 Juni 2025 | 14:00 WIB

Menilik Prospek PT Timah (TINS) Pasca Temuan BPK

BPK mengungkapkan adanya potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan operasional PT Timah Tbk mencapai Rp 34,49 triliun.

ESG XLSmart (EXCL): Memadukan Strategi biar Jadi Paling Dicintai
| Senin, 09 Juni 2025 | 11:05 WIB

ESG XLSmart (EXCL): Memadukan Strategi biar Jadi Paling Dicintai

Usaha baru hasil merger XL Axiata dan Smartfren efektif berjalan pada tahun ini. Manajemen berjanji lebih ambisius untuk menerapkan ESG.

Gelombang PKPU Anak Usaha BUMN Karya Masih Berlanjut, Kali Ini Menerpa Anak WSKT
| Senin, 09 Juni 2025 | 10:54 WIB

Gelombang PKPU Anak Usaha BUMN Karya Masih Berlanjut, Kali Ini Menerpa Anak WSKT

Sebelumnya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga diajukan terhadap anak usaha PTPP dan WIKA.

Proyeksi IHSG Usai Idul Adha, Minim Sentimen Domestik dan Waspadai Profit Taking
| Senin, 09 Juni 2025 | 09:56 WIB

Proyeksi IHSG Usai Idul Adha, Minim Sentimen Domestik dan Waspadai Profit Taking

Selama Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak menembus ke bawah 7.000, outlook mingguan masih netral ke positif.

Emiten Kelapa Sawit Sinarmas (SMAR) Akan Jual Bio CNG dari Limbah Gas Metana
| Senin, 09 Juni 2025 | 09:23 WIB

Emiten Kelapa Sawit Sinarmas (SMAR) Akan Jual Bio CNG dari Limbah Gas Metana

DSNG menjadi salah satu pesaing PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) di bisnis bio CNG.

Di Tengah Kabar Spin Off, BRIS Jadi Laggard IHSG dengan Penurunan Harga Terdalam
| Senin, 09 Juni 2025 | 08:58 WIB

Di Tengah Kabar Spin Off, BRIS Jadi Laggard IHSG dengan Penurunan Harga Terdalam

Masuknya Danantara berpotensi membuat free float BRIS lebih tinggi, sehingga di atas kertas akan berefek positif pada perdagangan saham BRIS.​

Menolak Kenaikan Pajak Rumah Tapak
| Senin, 09 Juni 2025 | 08:56 WIB

Menolak Kenaikan Pajak Rumah Tapak

Kebijakan pajak dinilai perlu diisusun secara adil, transparan, dan bebas dari pengaruh kepentingan bisnis maupun jabatan ganda pejabat negara

Harga Minyak Membuka Ruang Fiskal Pemerintah
| Senin, 09 Juni 2025 | 08:47 WIB

Harga Minyak Membuka Ruang Fiskal Pemerintah

Pada bulan April 2025, Indonesia Crude Price (ICP) ditetapkan US$ 65,29 per barel di bawah asumsi US$ 82 per barel

Profit 31,63%% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tak Beranjak (9 Juni 2025)
| Senin, 09 Juni 2025 | 08:45 WIB

Profit 31,63%% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Tak Beranjak (9 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (9 Juni 2025) Rp 1.904.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,63% jika menjual hari ini.

Redam Pesimisme, Pengelola Bursa dan Emiten Berdialog dengan Pengelola Dana Asing
| Senin, 09 Juni 2025 | 08:11 WIB

Redam Pesimisme, Pengelola Bursa dan Emiten Berdialog dengan Pengelola Dana Asing

Menghadapi aksi jual para investor asing, baik pengelola bursa juga emiten tak berpangku tangan. Mereka bergerak aktif berdialog dengan hedgefund.

INDEKS BERITA

Terpopuler