Produsen Rokok Tidak Khawatir Larangan Iklan di Media Sosial

Selasa, 18 Juni 2019 | 07:20 WIB
Produsen Rokok Tidak Khawatir Larangan Iklan di Media Sosial
[]
Reporter: Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera merespons permintaan Kementerian Kesehatan untuk memblokir iklan rokok di internet. Meski demikian, para produsen meyakini penjualan rokok tidak akan terganggu kebijakan tersebut.

Bagi produsen rokok, iklan hanya sebagaian alat untuk promosi, sehingga produsen tak merasa cemas penjualannya menyusut. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti menilai pihaknya tidak keberatan atas kebijakan Kemkominfo terkait penghentian iklan rokok di media sosial, seperti Facebook, Instagram dan Youtube.

"Kami menghargai itu, selama jangan sampai iklan rokok dilarang sama sekali," ungkap Muhaimin kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Pada Kamis (13/6) lalu, Menteri Kominfo menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait permohonan pemblokiran iklan rokok di internet. Salah satu poin yang disampaikan dalam surat tersebut, iklan rokok banyak ditemui di berbagai situs semacam Youtube, Instagram dan Game Online. Sehingga Kemkes meminta Kominfo memblokir iklan-iklan rokok tersebut.

Gayung pun bersambut. Dalam surat balasannya, Kominfo menyatakan iklan yang dihentikan adalah promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Artinya, iklan yang menampakkan wujud rokok menyalahi UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46 ayat (3) butir C.

Atas pemblokiran itu, para produsen rokok merasa tidak perlu menyusun strategi khusus terkait promosi. Sebab, promosi yang tidak boleh menampilkan wujud rokok sudah diberlakukan pada iklan rokok di televisi.

Memang, Muhaimin mengakui, kalau promosi tanpa memunculkan produk terasa 'kurang'. Akan tetapi, produsen rokok tidak terlalu khawatir hal itu akan mempengaruhi penjualan.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan juga mengaku pihaknya siap mematuhi aturan. Sejauh ini, mereka sudah mematuhi semua aturan yang berlaku. Setidaknya ada 200 regulasi yang mengikat Industri Hasil Tembakau (IHT). "Yang jelas, rokok tidak termasuk produk ilegal dan tidak melanggar hukum," kata dia.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 34,67% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (20 April 2025)
| Minggu, 20 April 2025 | 08:49 WIB

Profit 34,67% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (20 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (20 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 34,67% jika menjual hari ini.

Ekonomi Serba Tidak Pasti, Bijak Simpan Uang Tunai
| Minggu, 20 April 2025 | 05:20 WIB

Ekonomi Serba Tidak Pasti, Bijak Simpan Uang Tunai

Menyimpan uang tunai terdengar solusi praktis. Tapi, dalam situasi ekonomi tidak menentu, pilihan ini harus dilakukan hati-hati.

Major Currencies Mekar, Ini Lima Valuta Asing Unggulan 2025
| Minggu, 20 April 2025 | 05:20 WIB

Major Currencies Mekar, Ini Lima Valuta Asing Unggulan 2025

Mata uang utama dunia kompak menguat terhadap rupiah. Simak valas rekomendasi dan strategi yang tepat hasilkan cuan optimal!

Jalan Terjal Mengejar Bisnis Kurir yang Berkelanjutan
| Minggu, 20 April 2025 | 05:20 WIB

Jalan Terjal Mengejar Bisnis Kurir yang Berkelanjutan

Perubahan iklim bisa berdampak pada aktivitas bisnis logistik. lantas sejauh mana sektor bisnis ini menjaga agar bisnisn

Bergelimang Laba Cantik dari Jasa Kursus Nail Art
| Minggu, 20 April 2025 | 05:15 WIB

Bergelimang Laba Cantik dari Jasa Kursus Nail Art

Tren bisnis jasa kecantikan kini berkembang pesat. Salah satunya jasa kursus menghias kuku atau nail art. 

 
Menjamu Trump
| Minggu, 20 April 2025 | 05:05 WIB

Menjamu Trump

​Kebijakan tarif baru impor pemerintah Amerika Serikat (AS) yang diterbitkan Pemerintahan Trump membuat kalangan usaha seluruh dunia morat-marit.

Bertemu Dubes AS, Menkeu Bahas Tarif dan APBN
| Sabtu, 19 April 2025 | 08:25 WIB

Bertemu Dubes AS, Menkeu Bahas Tarif dan APBN

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengadakan pertemuan kehormatan dengan Duta Besar AS untuk Indonesia H.E. Kamala Shirin Lakhdhir

Profit 34,87% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (19 April 2025)
| Sabtu, 19 April 2025 | 08:22 WIB

Profit 34,87% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (19 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (18 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 34,87% jika menjual hari ini.

Satgas Deregulasi Permudah Ekspor Impor
| Sabtu, 19 April 2025 | 08:11 WIB

Satgas Deregulasi Permudah Ekspor Impor

Pemerintah mengumumkan untuk membentuk Satgas Deregulasi untuk menyederhanakan beragam regulasi yang dinilai menyulitkan investasi di Tanah Air

Perlu Mitigasi Mengelola Utang Luar Negeri
| Sabtu, 19 April 2025 | 08:06 WIB

Perlu Mitigasi Mengelola Utang Luar Negeri

Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri RI pada akhir Februari mencapai US$ 427,16 miliar

INDEKS BERITA

Terpopuler