Produsen Sarung Gajah Duduk Digugat PKPU di Pengadilan Niaga Semarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen sarung merek Gajah Duduk, Pismatex Textile Industry (Pismatex), tersandung persoalan utang. Dua entitas, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Pismatex, di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang).
Merujuk data pada website PN Semarang, kedua entitas yang menjadi pemohon PKPU Pismatex terdiri dari PT Warna Kencana dan PT Maju Lancar Lestari. Keduanya mendaftarkan PKPU atas Pismatex pada 13 Juli 2020.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.