Produsen Sarung Gajah Duduk Digugat PKPU di Pengadilan Niaga Semarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen sarung merek Gajah Duduk, Pismatex Textile Industry (Pismatex), tersandung persoalan utang. Dua entitas, mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Pismatex, di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang (PN Semarang).
Merujuk data pada website PN Semarang, kedua entitas yang menjadi pemohon PKPU Pismatex terdiri dari PT Warna Kencana dan PT Maju Lancar Lestari. Keduanya mendaftarkan PKPU atas Pismatex pada 13 Juli 2020.
