Profil Wajib Pajak Bakal Makin Transparan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana menerapkan sistem single profile wajib pajak untuk mengoptimalkan penerimaaan perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Dalam beleid tersebut, Kemkeu menegaskan beberapa langkah untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya melalui integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemkeu dan antarkementerian, melalui single profile wajib bayar atau wajib pajak atau pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
