KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melanjutkan program Kartu Prakerja tahun ini dengan menggunakan skema normal. Adapun skema normal ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema normal merupakan skema program kartu prakerja yang lebih memfokuskan bantuan untuk meningkatkan keahlian dan produktivitas angkatan kerja.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.