KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pelaksanaan program Satu Data Indonesia (SDI) bisa mulai berjalan efektif tahun 2021 ini. Pelaksanaan program satu data ini agak terlambat mengingat aturan terkait SDI sudah terbit pada 2019 lalu lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Hal ini juga karena terganjal pandemi Covid-19
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas selaku pihak yang mengintegrasikan data untuk kepentingan pembangunan terus berkonsultasi dengan berbagai pihak, baik lintas kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, juga kabupaten/kota.
