KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pelaksanaan program Satu Data Indonesia (SDI) bisa mulai berjalan efektif tahun 2021 ini. Pelaksanaan program satu data ini agak terlambat mengingat aturan terkait SDI sudah terbit pada 2019 lalu lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Hal ini juga karena terganjal pandemi Covid-19
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas selaku pihak yang mengintegrasikan data untuk kepentingan pembangunan terus berkonsultasi dengan berbagai pihak, baik lintas kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, juga kabupaten/kota.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan