Reporter: Siti Masitoh | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pelaksanaan program Satu Data Indonesia (SDI) bisa mulai berjalan efektif tahun 2021 ini. Pelaksanaan program satu data ini agak terlambat mengingat aturan terkait SDI sudah terbit pada 2019 lalu lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. Hal ini juga karena terganjal pandemi Covid-19
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas selaku pihak yang mengintegrasikan data untuk kepentingan pembangunan terus berkonsultasi dengan berbagai pihak, baik lintas kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, juga kabupaten/kota.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.