ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II berakhir, Kamis (30/6) kemarin. Namun, program ini hasilnya belum sesuai harapan, termasuk pelaku usaha.
Dari hasil sementara hingga Kamis (30/6) Pukul 08.00 WIB, Tax Amnesty II telah diikuti oleh 212.240 wajib pajak dengan 264.242 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), total pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 54,23 triliun dengan total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 532,42 triliun.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.