Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:19 WIB
Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

Melalui PMK itu, impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas hanya memerlukan satu dokumen saja, berupa Vehicle Declaration (VhD). Sebagai catatan sebelumnya, kendaraan pelintas perbatasan membutuhkan sejumlah dokumen.

Nantinya, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tak hanya itu, PMK tersebut juga memodernisasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor jadi secara otomatis implementasi melalui Sistem Pelayanan Komputer (SKP) atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Prinsipnya kalau dulu layanan dan pengawasan pergerakan mobil dilakukan secara manual, dan karena manual maka layanannya tidak secepat yang diharapkan. Selain itu layanan manual, antara titik tidak terkoneksi," kata Heru, Rabu (3/7).

Melalui modernisasi layanan tersebut, pelancong yang datang melalui perbatasan Entikong di Kalimantan Barat misalnya, bisa pulang melalui kawasan perbatasan lainnya.

Heru melanjutkan, pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam penerapan internasional tersebut, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing.

Selain itu, kendaraan bermotor juga harus dimiliki atas nama warga negera asing tersebut, atau dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya. Pada saat importasi atau masuk, volume bahan bakar minimal tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, dan mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyambut baik aturan ini. Menurutnya, selama ini batas perizinan keluar masuk kendaraan belum diatur pemerintah.

Dalam aturan terbaru, waktu kendaraan untuk keluar masuk kendaraan adalah maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Lambannya Pendalaman Instrumen Pembiayaan Bencana
| Rabu, 17 Desember 2025 | 04:54 WIB

Lambannya Pendalaman Instrumen Pembiayaan Bencana

Kita perlu keberanian politik anggaran, karena sesungguhnya bencana alam tidak menunggu kesepakatan politik.

Kinerja Moncer, Asuransi Jiwa Lirik Peluang Tambah Investasi Saham
| Rabu, 17 Desember 2025 | 04:50 WIB

Kinerja Moncer, Asuransi Jiwa Lirik Peluang Tambah Investasi Saham

Industri asuransi jiwa mencetak hasil investasi Rp 33,81 triliun hingga kuartal III-2025, alias naik 25,5% secara tahunan. 

Investor Menanti BI Rate, Intip Prediksi IHSG & Rekomendasi Saham Hari Ini (17/12)
| Rabu, 17 Desember 2025 | 04:45 WIB

Investor Menanti BI Rate, Intip Prediksi IHSG & Rekomendasi Saham Hari Ini (17/12)

IHSG mengakumulasi kenaikan 0,34% dalam sepekan hingga 16 Desember 2025. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 22,69%.

Perlu Lampu Hijau Lender, Fintech Upayakan Keringanan Bagi Peminjam Terdampak Bencana
| Rabu, 17 Desember 2025 | 04:15 WIB

Perlu Lampu Hijau Lender, Fintech Upayakan Keringanan Bagi Peminjam Terdampak Bencana

Asosiasi memberikan pendampingan sehingga penyedia layanan pinjaman daring dapat memitigasi risiko tanpa menambah beban borrower

Tarik Ulur Prospek Saham INDY, Reli Masih Bertumpu Cerita Tambang Emas
| Selasa, 16 Desember 2025 | 10:00 WIB

Tarik Ulur Prospek Saham INDY, Reli Masih Bertumpu Cerita Tambang Emas

Dengan level harga yang sudah naik cukup tinggi, saham PT Indika Energy Tbk (INDY) rentan mengalami aksi ambil untung.

Laba Kuartalan Belum Moncer, Saham Solusi Sinergi Digital (WIFI) Jadi Lumer
| Selasa, 16 Desember 2025 | 09:21 WIB

Laba Kuartalan Belum Moncer, Saham Solusi Sinergi Digital (WIFI) Jadi Lumer

Secara month-to-date, saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI)  sudah mengalami penurunan 5,09%. ​

Pemegang Saham Pengendali Surya Permata Andalan (NATO) Berpindah Tangan
| Selasa, 16 Desember 2025 | 09:16 WIB

Pemegang Saham Pengendali Surya Permata Andalan (NATO) Berpindah Tangan

Emiten perhotelan, PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO) mengumumkan perubahan pemegang saham pengendali.

KKGI Akan Membagikan Dividen Tunai Rp 82,8 Miliar
| Selasa, 16 Desember 2025 | 09:11 WIB

KKGI Akan Membagikan Dividen Tunai Rp 82,8 Miliar

Besaran nilai dividen ini mengacu pada laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk KKGI per akhir 2024 sebesar US$ 40,08 juta. 

Arah Suku Bunga Bergantung pada Pergerakan Rupiah
| Selasa, 16 Desember 2025 | 09:06 WIB

Arah Suku Bunga Bergantung pada Pergerakan Rupiah

Bank Indonesia (BI) diperkirakan akan menahan suku bunga acuannya pada bulan ini, namun tetap ada peluang penurunan

Menanti Cuan Bagus dari Rally Santa Claus
| Selasa, 16 Desember 2025 | 08:46 WIB

Menanti Cuan Bagus dari Rally Santa Claus

Saham-saham big caps atau berkapitalisasi besar di Bursa Efek Indonesia berpotensi terpapar fenomena reli Santa Claus.

INDEKS BERITA