Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:19 WIB
Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

Melalui PMK itu, impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas hanya memerlukan satu dokumen saja, berupa Vehicle Declaration (VhD). Sebagai catatan sebelumnya, kendaraan pelintas perbatasan membutuhkan sejumlah dokumen.

Nantinya, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tak hanya itu, PMK tersebut juga memodernisasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor jadi secara otomatis implementasi melalui Sistem Pelayanan Komputer (SKP) atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Prinsipnya kalau dulu layanan dan pengawasan pergerakan mobil dilakukan secara manual, dan karena manual maka layanannya tidak secepat yang diharapkan. Selain itu layanan manual, antara titik tidak terkoneksi," kata Heru, Rabu (3/7).

Melalui modernisasi layanan tersebut, pelancong yang datang melalui perbatasan Entikong di Kalimantan Barat misalnya, bisa pulang melalui kawasan perbatasan lainnya.

Heru melanjutkan, pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam penerapan internasional tersebut, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing.

Selain itu, kendaraan bermotor juga harus dimiliki atas nama warga negera asing tersebut, atau dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya. Pada saat importasi atau masuk, volume bahan bakar minimal tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, dan mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyambut baik aturan ini. Menurutnya, selama ini batas perizinan keluar masuk kendaraan belum diatur pemerintah.

Dalam aturan terbaru, waktu kendaraan untuk keluar masuk kendaraan adalah maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Bitcoin Sempat Menguat Tiga Hari Beruntun, Simak Proyeksi Harga & Katalis Pekan Depan
| Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Bitcoin Sempat Menguat Tiga Hari Beruntun, Simak Proyeksi Harga & Katalis Pekan Depan

Btcoin saat ini masih berada dalam fase konsolidasi. Upaya menembus US$ 85.000 pada awal pekan belum berhasil.

Kinerja Sembilan Bulan ADHI Membaik, Sinyal Restrukturisasi Mulai Membuahkan Hasil?
| Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Kinerja Sembilan Bulan ADHI Membaik, Sinyal Restrukturisasi Mulai Membuahkan Hasil?

ADHI tengah mengajukan restrukturisasi utang sekitar Rp 3 triliun melalui Master Restructuring Agreement (MRA).

DEWA Bentuk Anak Usaha Logistik, Bagaimana Potensi Kontribusinya?
| Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:00 WIB

DEWA Bentuk Anak Usaha Logistik, Bagaimana Potensi Kontribusinya?

Bisnis logistik umumnya memiliki karakteristik margin yang kompetitif dan ketat di awal akibat perang tarif antarpemain.

Menakar Rencana Empat Perusahaan Nikel China Pangkas Produksi ke Emiten Mitra
| Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Menakar Rencana Empat Perusahaan Nikel China Pangkas Produksi ke Emiten Mitra

Pemerintah menyetujui revisi RKAB 2026 dengan target produksi bijih nikel 290 juta ton, lebih rendah dari realisasi 2025 sebesar 379 juta ton.

DOOH Gandeng Tiga Mitra Asal China Fokus Data Center, Ini Profil dan Risikonya
| Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:39 WIB

DOOH Gandeng Tiga Mitra Asal China Fokus Data Center, Ini Profil dan Risikonya

DOOH membidik pengembangan PLTS berkapasitas 2 gigawatt (GW) dan kampus AI data center berkapasitas hingga 1,6 GW di Jawa Barat.

SOHO Lepas Seluruh Kepemilikan Pfizer Indonesia
| Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:59 WIB

SOHO Lepas Seluruh Kepemilikan Pfizer Indonesia

PT Soho Global Health Tbk (SOHO) melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Pfizer Indonesia kepada Pfizer Corporation Hong Kong Limited. ​

SIDO Tebar Dividen Interim Rp 300 Miliar
| Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:52 WIB

SIDO Tebar Dividen Interim Rp 300 Miliar

Emiten produsen jamu dan farmasi tersebut akan menyalurkan dividen Rp 300 miliar. Setiap pemegang saham akan menerima dividen Rp 10 per saham.​

 Guyuran Duit Danantara Tak Menjamin Bursa Kembali Berjaya
| Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:41 WIB

Guyuran Duit Danantara Tak Menjamin Bursa Kembali Berjaya

Kucuran dana jumbo Danantara ke pasar modal belum tentu cukup menopang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

Pembangunan Graha Lestari Indah (PGLI) Mengoptimalkan Bisnis Kuliner
| Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:43 WIB

Pembangunan Graha Lestari Indah (PGLI) Mengoptimalkan Bisnis Kuliner

Melihat strategi PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk (PGLI) dalam mengembangkan toko roti dan kue

Jumlah ISPA Imbas Karhutla Sentuh 333.470 Kasus
| Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Jumlah ISPA Imbas Karhutla Sentuh 333.470 Kasus

Kasus tersebut tersebar di 68 kabupaten dan kota di tujuh provinsi terdampak kabut asap.            

INDEKS BERITA

Terpopuler