Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:19 WIB
Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

Melalui PMK itu, impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas hanya memerlukan satu dokumen saja, berupa Vehicle Declaration (VhD). Sebagai catatan sebelumnya, kendaraan pelintas perbatasan membutuhkan sejumlah dokumen.

Nantinya, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tak hanya itu, PMK tersebut juga memodernisasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor jadi secara otomatis implementasi melalui Sistem Pelayanan Komputer (SKP) atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Prinsipnya kalau dulu layanan dan pengawasan pergerakan mobil dilakukan secara manual, dan karena manual maka layanannya tidak secepat yang diharapkan. Selain itu layanan manual, antara titik tidak terkoneksi," kata Heru, Rabu (3/7).

Melalui modernisasi layanan tersebut, pelancong yang datang melalui perbatasan Entikong di Kalimantan Barat misalnya, bisa pulang melalui kawasan perbatasan lainnya.

Heru melanjutkan, pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam penerapan internasional tersebut, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing.

Selain itu, kendaraan bermotor juga harus dimiliki atas nama warga negera asing tersebut, atau dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya. Pada saat importasi atau masuk, volume bahan bakar minimal tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, dan mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyambut baik aturan ini. Menurutnya, selama ini batas perizinan keluar masuk kendaraan belum diatur pemerintah.

Dalam aturan terbaru, waktu kendaraan untuk keluar masuk kendaraan adalah maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM Menggugat Anak Usaha Askrindo
| Selasa, 20 Mei 2025 | 17:00 WIB

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi UMKM Menggugat Anak Usaha Askrindo

Saat ini, terdapat dua mitra LPDB-KUMKM yang sudah memperlihatkan keterlambatan pembayaran dan/atau gagal bayar.

Harga GOTO Jeblok Usai Grab Bantah Isu Merger, Cek Investor Asing yang Beli dan Jual
| Selasa, 20 Mei 2025 | 14:06 WIB

Harga GOTO Jeblok Usai Grab Bantah Isu Merger, Cek Investor Asing yang Beli dan Jual

Pembeli saham GOTO dengan volume terbanyak adalah Vanguard Group Inc yang mencapai 243.674.507 saham.

Investor Mulai Kembali Masuk ke Instrumen Reksadana
| Selasa, 20 Mei 2025 | 10:58 WIB

Investor Mulai Kembali Masuk ke Instrumen Reksadana

Berdasarkan data OJK, NAB reksadana pada April 2025 tumbuh 1,65% secara bulanan alias month on month (mom) menjadi Rp Rp 505,83 triliun.

Menakar Peluang Cuan dari Delapan Emiten IDX High Dividend 20 yang Belum Bagi Dividen
| Selasa, 20 Mei 2025 | 10:19 WIB

Menakar Peluang Cuan dari Delapan Emiten IDX High Dividend 20 yang Belum Bagi Dividen

Para emiten tersebut baru akan memutuskan penggunaan laba bersih tahun 2024 dalam RUPST pada akhir Mei 2025 hingga pertengahan Juni 2025.​

Profit 25,83% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambleg (20 Mei 2025)
| Selasa, 20 Mei 2025 | 09:06 WIB

Profit 25,83% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambleg (20 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (20 Mei 2025) 1 gram Rp 1.871.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 25,83% jika menjual hari ini.

GGRM Suntik Dana untuk Proyek Jalan Tol, Simak Rekomendasi Sahamnya
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:43 WIB

GGRM Suntik Dana untuk Proyek Jalan Tol, Simak Rekomendasi Sahamnya

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) misalnya, menyuntikkan modal ke anak usaha, yakni PT Surya Sapta Agung Tol (SSAT) senilai Rp 1,5 triliun.

TOBA Agresif Kurangi Portofolio Bisnis Energi Fosil
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:39 WIB

TOBA Agresif Kurangi Portofolio Bisnis Energi Fosil

TOBA menjual seluruh saham yang dimilikinya di PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP), sebagai pengelola PLTU Sulbagut-1 2x50 megawatt (MW).

Menang PK, Alex Denni Eks Deputi KemenPAN-RB: Momentum Pembenahan Sistem Peradilan
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:39 WIB

Menang PK, Alex Denni Eks Deputi KemenPAN-RB: Momentum Pembenahan Sistem Peradilan

Majelis Hakim mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Alex Denni dan membatalkan putusan Mahkamah Agung.

Valuasi IHSG Murah, Dana Asing Kembali Masuk ke Pasar Saham
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:34 WIB

Valuasi IHSG Murah, Dana Asing Kembali Masuk ke Pasar Saham

Valuasi Price to earning ratio (PER) IHSG sudah berada di bawah standar deviasi rata-rata 10 tahun terakhir

Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) Ekspansi Menambah Toko Luar Jawa
| Selasa, 20 Mei 2025 | 07:15 WIB

Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) Ekspansi Menambah Toko Luar Jawa

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) berfokus pada produk dan toko yang bermargin tinggi untuk mendongkrak kinerja

INDEKS BERITA

Terpopuler