Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:19 WIB
Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

Melalui PMK itu, impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas hanya memerlukan satu dokumen saja, berupa Vehicle Declaration (VhD). Sebagai catatan sebelumnya, kendaraan pelintas perbatasan membutuhkan sejumlah dokumen.

Nantinya, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tak hanya itu, PMK tersebut juga memodernisasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor jadi secara otomatis implementasi melalui Sistem Pelayanan Komputer (SKP) atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Prinsipnya kalau dulu layanan dan pengawasan pergerakan mobil dilakukan secara manual, dan karena manual maka layanannya tidak secepat yang diharapkan. Selain itu layanan manual, antara titik tidak terkoneksi," kata Heru, Rabu (3/7).

Melalui modernisasi layanan tersebut, pelancong yang datang melalui perbatasan Entikong di Kalimantan Barat misalnya, bisa pulang melalui kawasan perbatasan lainnya.

Heru melanjutkan, pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam penerapan internasional tersebut, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing.

Selain itu, kendaraan bermotor juga harus dimiliki atas nama warga negera asing tersebut, atau dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya. Pada saat importasi atau masuk, volume bahan bakar minimal tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, dan mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyambut baik aturan ini. Menurutnya, selama ini batas perizinan keluar masuk kendaraan belum diatur pemerintah.

Dalam aturan terbaru, waktu kendaraan untuk keluar masuk kendaraan adalah maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Batubara Berpeluang Naik, Target Harga AADI Terkerek
| Jumat, 13 Maret 2026 | 15:04 WIB

Harga Batubara Berpeluang Naik, Target Harga AADI Terkerek

Analis mengungkapkan bahwa ada potensi peningkatan permintaan batubara termal dalam skenario gangguan pasokan minyak.

Suplai Pupuk Seret Akibat Konflik Geopolitik, Bakal Terjadi Krisis Pangan di RI?
| Jumat, 13 Maret 2026 | 14:21 WIB

Suplai Pupuk Seret Akibat Konflik Geopolitik, Bakal Terjadi Krisis Pangan di RI?

Dalam jangka pendek saja, banyak perusahaan petrokimia mengumumkan force majeur karena keterbatasan pasokan.

Diselidiki Regulator Bursa AS, TLKM Restatement Laporan Keuangan 2023–2024
| Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16 WIB

Diselidiki Regulator Bursa AS, TLKM Restatement Laporan Keuangan 2023–2024

Dalam dokumen yang disampaikan kepada SEC, TLKM menyatakan bahwa laporan keuangan periode tahun 2023 dan 2024 tidak lagi dapat dijadikan acuan.

Pengeluaran Pemerintah Melonjak: BI Terjepit, Pasar Obligasi Bergejolak
| Jumat, 13 Maret 2026 | 10:34 WIB

Pengeluaran Pemerintah Melonjak: BI Terjepit, Pasar Obligasi Bergejolak

Yield SBN 10 tahun kini 6,7%, naik dari 6,2% akhir tahun lalu. Apa pemicu lonjakan ini dan dampaknya pada investasi Anda?

Pebisnis AMDK Meneguk Cuan di Bulan Ramadan
| Jumat, 13 Maret 2026 | 10:18 WIB

Pebisnis AMDK Meneguk Cuan di Bulan Ramadan

Secara umum, permintaan AMDK pada periode Ramadan tahun ini diproyeksikan meningkat sekitar 15%-20%,

Jalan Berliku Menuju Target Produksi Gula 3 Juta Ton
| Jumat, 13 Maret 2026 | 09:51 WIB

Jalan Berliku Menuju Target Produksi Gula 3 Juta Ton

Dari sisi kapasitas pabrik gula, proyeksi ini masih sangat memungkinkan untuk mencapai target ini tapi ada faktor lain yang mempengaruhinya.

Panorama Sentrawisata (PANR) Siap Gaet Lebih Banyak Turis
| Jumat, 13 Maret 2026 | 09:45 WIB

Panorama Sentrawisata (PANR) Siap Gaet Lebih Banyak Turis

Pada pilar inbound, PANR memperkuat posisi sebagai regional player dengan beroperasi di sejumlah negara, tak hanya di Indonesia,

JP Morgan dan Dimensional Fund Ambil Untung dari Saham BRMS, Prospek Masih Menarik
| Jumat, 13 Maret 2026 | 08:55 WIB

JP Morgan dan Dimensional Fund Ambil Untung dari Saham BRMS, Prospek Masih Menarik

Saham BRMS sudah tergolong premium, namun tetap di harga wajar jika memperhitungkan ekspektasi kenaikan produksi dari pabrik barunya di Palu.

Nasib Saham EMAS: Setelah Rugi Besar, Akankah Bangkit di 2026?
| Jumat, 13 Maret 2026 | 07:09 WIB

Nasib Saham EMAS: Setelah Rugi Besar, Akankah Bangkit di 2026?

Pendapatan EMAS anjlok 92% di 2025, rugi bersih melonjak 116%. Namun, Tambang Pani beroperasi 2026. Analis melihat potensi membaiknya kinerja

Permintaan Tumbuh, Prospek Emiten Susu Masih Manis
| Jumat, 13 Maret 2026 | 07:07 WIB

Permintaan Tumbuh, Prospek Emiten Susu Masih Manis

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) mengantongi kinerja positif sepanjang tahun 2025

INDEKS BERITA

Terpopuler