Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:19 WIB
Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

Melalui PMK itu, impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas hanya memerlukan satu dokumen saja, berupa Vehicle Declaration (VhD). Sebagai catatan sebelumnya, kendaraan pelintas perbatasan membutuhkan sejumlah dokumen.

Nantinya, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tak hanya itu, PMK tersebut juga memodernisasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor jadi secara otomatis implementasi melalui Sistem Pelayanan Komputer (SKP) atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Prinsipnya kalau dulu layanan dan pengawasan pergerakan mobil dilakukan secara manual, dan karena manual maka layanannya tidak secepat yang diharapkan. Selain itu layanan manual, antara titik tidak terkoneksi," kata Heru, Rabu (3/7).

Melalui modernisasi layanan tersebut, pelancong yang datang melalui perbatasan Entikong di Kalimantan Barat misalnya, bisa pulang melalui kawasan perbatasan lainnya.

Heru melanjutkan, pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam penerapan internasional tersebut, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing.

Selain itu, kendaraan bermotor juga harus dimiliki atas nama warga negera asing tersebut, atau dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya. Pada saat importasi atau masuk, volume bahan bakar minimal tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, dan mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyambut baik aturan ini. Menurutnya, selama ini batas perizinan keluar masuk kendaraan belum diatur pemerintah.

Dalam aturan terbaru, waktu kendaraan untuk keluar masuk kendaraan adalah maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Aluminium Terkerek Imbas Konflik Iran Vs Israel-AS, Simak Efeknya ke Indonesia
| Minggu, 08 Maret 2026 | 13:00 WIB

Harga Aluminium Terkerek Imbas Konflik Iran Vs Israel-AS, Simak Efeknya ke Indonesia

Harga aluminium berada di level tertinggi dalam hampir empat tahun terakhir akibat gangguan pasokan dari dua produsen besar.​

Dua Smelter HPAL Selesai, Vale Indonesia (INCO) Siap Geber Produksi
| Minggu, 08 Maret 2026 | 11:42 WIB

Dua Smelter HPAL Selesai, Vale Indonesia (INCO) Siap Geber Produksi

Pabrik di Pomalaa dan Morowali PT Vale Indonesia Tbk (INCO) rencananya selesai di akhir 2026. Dua pabrik pengolahan ini telah dimulai sejak 2022.​

Strategi Manfaatkan Dana THR untuk Investasi
| Minggu, 08 Maret 2026 | 11:29 WIB

Strategi Manfaatkan Dana THR untuk Investasi

Saat pasar saham masih volatil, dana Tunjangan Hari Raya (THR) investor berpotensi dialihkan ke portofolio lain.

Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Dampaknya Terhadap Surplus Neraca Dagang
| Minggu, 08 Maret 2026 | 11:00 WIB

Perjanjian Dagang Indonesia-AS dan Dampaknya Terhadap Surplus Neraca Dagang

Investasi dan perdagangan dari mitra strategis lain seperti China, ke Indonesia terancam turun, terutama di sektor mineral kritis dan teknologi.​

Reksadana Pasar Uang AS Cetak Rekor, Prospek di Indonesia Makin Dilirik
| Minggu, 08 Maret 2026 | 09:00 WIB

Reksadana Pasar Uang AS Cetak Rekor, Prospek di Indonesia Makin Dilirik

Investor AS berbondong-bondong masuk ke reksadana pasar uang yang membuat total aset instrumen ini cetak rekor US$ 8,271 triliun.​

Pemimpin Tertinggi Iran Wafat, Harga Emas Bergejolak, Saham Ini bisa Jadi Pilihan
| Minggu, 08 Maret 2026 | 08:35 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Wafat, Harga Emas Bergejolak, Saham Ini bisa Jadi Pilihan

Harga emas dunia dalam jangka pendek berpeluang menguji level tertinggi yang pernah dicapai sebelumnya, yakni di US$ 5.590 per ons troi.

Portofolio Direktur Allo Bank Ganda Raharja: Untung dari Diversifikasi Portofolio
| Minggu, 08 Maret 2026 | 04:30 WIB

Portofolio Direktur Allo Bank Ganda Raharja: Untung dari Diversifikasi Portofolio

Direktur Allo Bank Ganda Raharja buka-bukaan strategi investasinya. Ia berhasil alokasikan 30% dana di emas digital. Simak cara lengkapnya

Rupiah Melemah, Konflik Global & Rating Indonesia Ancam Ekonomi
| Minggu, 08 Maret 2026 | 04:00 WIB

Rupiah Melemah, Konflik Global & Rating Indonesia Ancam Ekonomi

Rupiah melemah ke Rp16.925/USD Jumat lalu. Konflik global dan rating Fitch jadi pemicu utama. Simak proyeksi dan dampaknya di sini.

Manis Cuan Bisnis Buah dari Timur Tengah
| Minggu, 08 Maret 2026 | 02:55 WIB

Manis Cuan Bisnis Buah dari Timur Tengah

Tingginya minat masyarakat terhadap kurma membuat bisnis buah khas Timur Tengah ini menjanjikan bagi pelaku usaha.

Banyak Dicari, Bisnis Emas Bank Syariah Kian Mendaki
| Minggu, 08 Maret 2026 | 02:50 WIB

Banyak Dicari, Bisnis Emas Bank Syariah Kian Mendaki

Sebagai aset save haven, pamor emas semakin berkilau di tengah panasnya konflik di Timur Tengah seperti saat ini. 

INDEKS BERITA

Terpopuler