Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:19 WIB
Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

Melalui PMK itu, impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas hanya memerlukan satu dokumen saja, berupa Vehicle Declaration (VhD). Sebagai catatan sebelumnya, kendaraan pelintas perbatasan membutuhkan sejumlah dokumen.

Nantinya, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tak hanya itu, PMK tersebut juga memodernisasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor jadi secara otomatis implementasi melalui Sistem Pelayanan Komputer (SKP) atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Prinsipnya kalau dulu layanan dan pengawasan pergerakan mobil dilakukan secara manual, dan karena manual maka layanannya tidak secepat yang diharapkan. Selain itu layanan manual, antara titik tidak terkoneksi," kata Heru, Rabu (3/7).

Melalui modernisasi layanan tersebut, pelancong yang datang melalui perbatasan Entikong di Kalimantan Barat misalnya, bisa pulang melalui kawasan perbatasan lainnya.

Heru melanjutkan, pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam penerapan internasional tersebut, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing.

Selain itu, kendaraan bermotor juga harus dimiliki atas nama warga negera asing tersebut, atau dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya. Pada saat importasi atau masuk, volume bahan bakar minimal tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, dan mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyambut baik aturan ini. Menurutnya, selama ini batas perizinan keluar masuk kendaraan belum diatur pemerintah.

Dalam aturan terbaru, waktu kendaraan untuk keluar masuk kendaraan adalah maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Mengawal Urusan Perut
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:56 WIB

Mengawal Urusan Perut

Urusan perut alias pangan adalah hajat hidup setiap orang. ​Di sisi lain, banyak proyek menjadi bancakan banyak pihak dan berujung ke meja hijau.

Dari Pedagang Menjadi Bos Menara Telekomunikasi
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:15 WIB

Dari Pedagang Menjadi Bos Menara Telekomunikasi

Rudolf Parningotan Nainggolan melihat peluang bisnis penyewaan menara telekomunikasi dari bahan tesis yng disusunnya.

Profit 30,27% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lumayan (21 Juni 2025)
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:14 WIB

Profit 30,27% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lumayan (21 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (21 Juni 2025) Rp 1.942.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 30,27% jika menjual hari ini.

Penjualan Paperocks Indonesia (PPRI) Diprediksi Melemah di Kuartal II
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:45 WIB

Penjualan Paperocks Indonesia (PPRI) Diprediksi Melemah di Kuartal II

PPRI memperkirakan adanya risiko kenaikan kertas yang digunakan perusahaan dengan potensi kenaikan harga sebesar 5%-7%.

Blue Bird (BIRD) Geber Belanja Modal Rp 1,8 Triliun
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:30 WIB

Blue Bird (BIRD) Geber Belanja Modal Rp 1,8 Triliun

Hingga kuartal pertama 2025, perseroan sudah merealisasikan penggunaan capex sebesar 30% atau setara dengan Rp 540 miliar.

Lotte Chemical Titan (FPNI) Incar Pertumbuhan Kinerja 5%
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:10 WIB

Lotte Chemical Titan (FPNI) Incar Pertumbuhan Kinerja 5%

FPNI menili tahun ini masih penuh tantangan. Ini karena persaingan yang ketat dan tekanan margin akibat tingginya biaya produksi.

Blue Bird (BIRD) Geber Belanja Modal Rp 1,8 Triliun
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:58 WIB

Blue Bird (BIRD) Geber Belanja Modal Rp 1,8 Triliun

Hingga kuartal pertama 2025, perseroan sudah merealisasikan penggunaan capex sebesar 30% atau setara dengan Rp 540 miliar.

Inovasi Layanan Keuangan dan Kepercayaan
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:05 WIB

Inovasi Layanan Keuangan dan Kepercayaan

Inovasi layanan keuangan yang dikembangkan instansi terkait perlu diimbangi dengan pengawasan ketat dan edukasi.​

Kunci Semua Jawaban
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:00 WIB

Kunci Semua Jawaban

Seolah-olah semua permasalah yang ada di negeri mulai dari perusahaan bangkrut hingga pembiayaan perumahan bisa diselesaikan Danantara.

Tensi Geopolitik Memanas, Fluktuasi Komoditas Energi Tinggi
| Sabtu, 21 Juni 2025 | 07:00 WIB

Tensi Geopolitik Memanas, Fluktuasi Komoditas Energi Tinggi

Terbuka peluang harga minyak akan lebih bullish dibandingkan ketika kenaikan harga minyak akibat invasi Rusia ke Ukrania.  

INDEKS BERITA

Terpopuler