Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:19 WIB
Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

Melalui PMK itu, impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas hanya memerlukan satu dokumen saja, berupa Vehicle Declaration (VhD). Sebagai catatan sebelumnya, kendaraan pelintas perbatasan membutuhkan sejumlah dokumen.

Nantinya, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tak hanya itu, PMK tersebut juga memodernisasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor jadi secara otomatis implementasi melalui Sistem Pelayanan Komputer (SKP) atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Prinsipnya kalau dulu layanan dan pengawasan pergerakan mobil dilakukan secara manual, dan karena manual maka layanannya tidak secepat yang diharapkan. Selain itu layanan manual, antara titik tidak terkoneksi," kata Heru, Rabu (3/7).

Melalui modernisasi layanan tersebut, pelancong yang datang melalui perbatasan Entikong di Kalimantan Barat misalnya, bisa pulang melalui kawasan perbatasan lainnya.

Heru melanjutkan, pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam penerapan internasional tersebut, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing.

Selain itu, kendaraan bermotor juga harus dimiliki atas nama warga negera asing tersebut, atau dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya. Pada saat importasi atau masuk, volume bahan bakar minimal tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, dan mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyambut baik aturan ini. Menurutnya, selama ini batas perizinan keluar masuk kendaraan belum diatur pemerintah.

Dalam aturan terbaru, waktu kendaraan untuk keluar masuk kendaraan adalah maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas Terangkat Pelemahan Dolar
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Harga Emas Terangkat Pelemahan Dolar

Harga emas didukung penurunan harga energi dan melunaknya kondisi pasar tenaga kerja Amerika Serikat (AS).

Penguatan Rupiah Pekan Ini Terangkat Pelemahan Dolar
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Penguatan Rupiah Pekan Ini Terangkat Pelemahan Dolar

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot naik 0,15% secara harian menjadi Rp 17.897 per dolar Amerika Serikat (AS).

Merdeka dari Belenggu Keserakahan
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Merdeka dari Belenggu Keserakahan

Fenomena yang terjadi yang bisa disebut sebagai serakahnomics harus dihapuskan demi menjamin pemenuhan hak semua warga.​

OJK Sebagai Fasilitator
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:00 WIB

OJK Sebagai Fasilitator

Terkesan ada upaya OJK menjaga jarak dari konflik di lapangan dan memilih peran layaknya hakim garis.​

Upaya Penetrasi Pasar Alat Farmasi PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI)
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Upaya Penetrasi Pasar Alat Farmasi PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI)

Menelisik profil dan strategi bisnis PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI) pasca mencatatkan saham perdana pada Juli 2026 

Bank Kecil Buka Peluang Tambah Lini Bisnis
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Bank Kecil Buka Peluang Tambah Lini Bisnis

OJK membuka jalan menuju universal banking, memberi peluang bank kecil memperluas layanan keuangan jika dinilai siap menjalankannya.

Prospek Asuransi Energi di Indonesia Masih Cerah
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Prospek Asuransi Energi di Indonesia Masih Cerah

Asuransi energi diproyeksi terus bertumbuh seiring ekspansi proyek migas dan transisi energi, meski risiko global tetap membayangi

Ekonomi Jakarta Tumbuh Lebih Moderat
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:21 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh Lebih Moderat

Prospek tersebut didukung oleh investasi yang tetap kuat dan meningkatnya optimisme pelaku usaha.           

Total Bangun Persada (TOTL) Memacu Perolehan Kontrak Baru
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 04:25 WIB

Total Bangun Persada (TOTL) Memacu Perolehan Kontrak Baru

Total Bangun Persada membukukan perolehan kontrak baru senilai Rp 2,78 triliun hingga semester I-2026.

Upaya Ungkit Konsumsi dan Daya Beli
| Sabtu, 08 Agustus 2026 | 04:00 WIB

Upaya Ungkit Konsumsi dan Daya Beli

Peritel berharap kehadiran indoensia Shopping Festival (ISF) 2026 pada 7-23 Agustus 2026 bisa mengungkit daya beli.

INDEKS BERITA