Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:19 WIB
Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

Melalui PMK itu, impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas hanya memerlukan satu dokumen saja, berupa Vehicle Declaration (VhD). Sebagai catatan sebelumnya, kendaraan pelintas perbatasan membutuhkan sejumlah dokumen.

Nantinya, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tak hanya itu, PMK tersebut juga memodernisasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor jadi secara otomatis implementasi melalui Sistem Pelayanan Komputer (SKP) atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Prinsipnya kalau dulu layanan dan pengawasan pergerakan mobil dilakukan secara manual, dan karena manual maka layanannya tidak secepat yang diharapkan. Selain itu layanan manual, antara titik tidak terkoneksi," kata Heru, Rabu (3/7).

Melalui modernisasi layanan tersebut, pelancong yang datang melalui perbatasan Entikong di Kalimantan Barat misalnya, bisa pulang melalui kawasan perbatasan lainnya.

Heru melanjutkan, pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam penerapan internasional tersebut, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing.

Selain itu, kendaraan bermotor juga harus dimiliki atas nama warga negera asing tersebut, atau dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya. Pada saat importasi atau masuk, volume bahan bakar minimal tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, dan mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyambut baik aturan ini. Menurutnya, selama ini batas perizinan keluar masuk kendaraan belum diatur pemerintah.

Dalam aturan terbaru, waktu kendaraan untuk keluar masuk kendaraan adalah maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Leasing Siap Beri Relaksasi Pembiayaan Bagi Nasabah Terdampak Bencana
| Rabu, 10 Desember 2025 | 04:55 WIB

Leasing Siap Beri Relaksasi Pembiayaan Bagi Nasabah Terdampak Bencana

Pemberian relaksasi terkait bencana di Sumatra akan diberikan berdasarkan hasil analisa dan verifikasi kondisi di lapangan. 

Rekor Lagi, Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (10/12)
| Rabu, 10 Desember 2025 | 04:45 WIB

Rekor Lagi, Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (10/12)

Meski turun secara harian, IHSG masih menguat 0,47% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 22,28%.

Berburu Cuan Asuransi Perjalanan di Musim Liburan
| Rabu, 10 Desember 2025 | 04:15 WIB

Berburu Cuan Asuransi Perjalanan di Musim Liburan

Produk asuransi perjalanan diyakini bakal makin laku seiring tren kenaikan perjalanan di akhir tahun. 

Menyambut Demutualisasi Bursa Efek
| Rabu, 10 Desember 2025 | 04:04 WIB

Menyambut Demutualisasi Bursa Efek

Demutualisasi diyakini dapat memberikan benefit yang lebih luas kepada semua stakeholder berupa efisiensi sehingga trading fee dapat lebih rendah.

BABY Targetkan Pertumbuhan Dua Digit, Begini Strategi Ekspansinya Tahun Depan
| Selasa, 09 Desember 2025 | 09:20 WIB

BABY Targetkan Pertumbuhan Dua Digit, Begini Strategi Ekspansinya Tahun Depan

PT Multitrend Indo Tbk (BABY) ikut memanfaatkan tren shoppertainment di TikTok Shop dan berhasil mengerek penjualan lewat kanal ini.

Potensi Pasar Menggiurkan, Robinhood Akuisisi Buana Capital dan Pedagang Aset Kripto
| Selasa, 09 Desember 2025 | 09:03 WIB

Potensi Pasar Menggiurkan, Robinhood Akuisisi Buana Capital dan Pedagang Aset Kripto

Reputasi global tidak serta-merta menjadi jaminan keamanan dana nasabah yang anti-bobol, mengingat celah oknum internal selalu ada.

Beda Nasib Hingga Prospek Anggota MIND ID di 2026: INCO dan PTBA (Bag 2 Selesai)
| Selasa, 09 Desember 2025 | 08:29 WIB

Beda Nasib Hingga Prospek Anggota MIND ID di 2026: INCO dan PTBA (Bag 2 Selesai)

Faktor kebijakan pemerintah ikut memengaruhi kinerja dan prospek PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Mengintip Strategi Bisnis RAAM, Tambah 3-5 Bioskop per Tahun & Genjot Pendapatan F&B
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:54 WIB

Mengintip Strategi Bisnis RAAM, Tambah 3-5 Bioskop per Tahun & Genjot Pendapatan F&B

Penurunan penjualan PT Tripar Multivision Plus Tbk (RAAM) diimbangi oleh menyusutnya rugi bersih hingga 82%.

Akuisisi Korporasi Selalu Mengandung Ketidakpastian, Madu Atau Racun?
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:36 WIB

Akuisisi Korporasi Selalu Mengandung Ketidakpastian, Madu Atau Racun?

Akuisisi korporasi adalah keputusan investasi sangat strategis. Akuisisi  menjadi alat sebuah perusahaan untuk bertumbuh lebih cepat. ​

Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Lunasi Obligasi dan Sukuk yang Jatuh Tempo
| Selasa, 09 Desember 2025 | 07:19 WIB

Dian Swastatika Sentosa (DSSA) Lunasi Obligasi dan Sukuk yang Jatuh Tempo

Jumlah obligasi yang jatuh tempo pada 6 Desember 2025 terdiri dari pokok sebesar Rp 199,17 miliar dan bunga keempat sebesar Rp 3,596 miliar.

INDEKS BERITA