Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:19 WIB
Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

Melalui PMK itu, impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas hanya memerlukan satu dokumen saja, berupa Vehicle Declaration (VhD). Sebagai catatan sebelumnya, kendaraan pelintas perbatasan membutuhkan sejumlah dokumen.

Nantinya, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tak hanya itu, PMK tersebut juga memodernisasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor jadi secara otomatis implementasi melalui Sistem Pelayanan Komputer (SKP) atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Prinsipnya kalau dulu layanan dan pengawasan pergerakan mobil dilakukan secara manual, dan karena manual maka layanannya tidak secepat yang diharapkan. Selain itu layanan manual, antara titik tidak terkoneksi," kata Heru, Rabu (3/7).

Melalui modernisasi layanan tersebut, pelancong yang datang melalui perbatasan Entikong di Kalimantan Barat misalnya, bisa pulang melalui kawasan perbatasan lainnya.

Heru melanjutkan, pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam penerapan internasional tersebut, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing.

Selain itu, kendaraan bermotor juga harus dimiliki atas nama warga negera asing tersebut, atau dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya. Pada saat importasi atau masuk, volume bahan bakar minimal tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, dan mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyambut baik aturan ini. Menurutnya, selama ini batas perizinan keluar masuk kendaraan belum diatur pemerintah.

Dalam aturan terbaru, waktu kendaraan untuk keluar masuk kendaraan adalah maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi Oktober 2025 Mencapai 2,86% dan Tertinggi Sejak 2021, Emas Jadi Pemicu Utama
| Senin, 03 November 2025 | 12:47 WIB

Inflasi Oktober 2025 Mencapai 2,86% dan Tertinggi Sejak 2021, Emas Jadi Pemicu Utama

Inflasi Indonesia Oktober 2025 mencapai 0,28% MtM (2,86% YoY). BPS sebut emas perhiasan pemicu. Pahami dampak dan data provinsinya.

Kontroversi Pajak Kekayaan, Itu Eksesif, Picik dan Kuno
| Senin, 03 November 2025 | 12:45 WIB

Kontroversi Pajak Kekayaan, Itu Eksesif, Picik dan Kuno

Tak masuk akal, wajib pajak menjual atau melikuidasi sebagian harta mereka, hanya karena tidak memiliki aset likuid untuk membayar pajak ini. 

Indonesia Surplus Neraca Dagang 65 Bulan Berturut-Turut, Tapi Surplus Makin Mini
| Senin, 03 November 2025 | 12:22 WIB

Indonesia Surplus Neraca Dagang 65 Bulan Berturut-Turut, Tapi Surplus Makin Mini

BPS mengumumkan neraca perdagangan September 2025 mengalami surplus US$ 4,34 miliar, ditopang non-migas. 

PMI Manufaktur Oktober Melesat, Sinyal Awal Pemulihan Ekonomi Indonesia
| Senin, 03 November 2025 | 12:05 WIB

PMI Manufaktur Oktober Melesat, Sinyal Awal Pemulihan Ekonomi Indonesia

PMI manufaktur Indonesia naik jadi 51,2 di Oktober 2025, didorong permintaan domestik dan belanja masyarakat.

Kredit Diprediksi Masih Flat Hingga Akhir Tahun, Saham BTPS Direkomendasikan Tahan
| Senin, 03 November 2025 | 08:07 WIB

Kredit Diprediksi Masih Flat Hingga Akhir Tahun, Saham BTPS Direkomendasikan Tahan

Meski belakangan tengah mengalami koreksi, sepanjang 2025 berjalan saham BTPS sudah mencetak kenaikan harga 46,52%.

Meneropong Prospek Saham DEWA di Tengah Transformasi Bisnis dan Otak-Atik Keuangan
| Senin, 03 November 2025 | 07:46 WIB

Meneropong Prospek Saham DEWA di Tengah Transformasi Bisnis dan Otak-Atik Keuangan

Setiap kenaikan kapasitas 50 juta bcm membutuhkan investasi Rp 3,4 hingga Rp 4 triliun untuk pembelian alat berat dan peralatan pendukung.

Banjir Impor Biang Kerok Kontraksi TPT
| Senin, 03 November 2025 | 07:25 WIB

Banjir Impor Biang Kerok Kontraksi TPT

IKI Oktober menujukkan 22 subsektor masih ekspansi, hanya industri tekstil yang mengalami kontraksi akibat tekanan pasar

Pendapatan Operasional Melejit, Laba Indomobil (IMAS) Melambung Tinggi
| Senin, 03 November 2025 | 07:22 WIB

Pendapatan Operasional Melejit, Laba Indomobil (IMAS) Melambung Tinggi

Sampai 30 September 2025, laba bersih PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) melejit 216,06% secara tahunan (yoy) jadi Rp 257,60 miliar.

Pertamina Klaim Hasil Uji Pertalite Sesuai Spesifikasi
| Senin, 03 November 2025 | 07:19 WIB

Pertamina Klaim Hasil Uji Pertalite Sesuai Spesifikasi

Pertamina telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM dan Lemigas.

Harga Batubara Melandai, Laba United Tractors (UNTR) Terbakar Dua Digit Per Q3 2025
| Senin, 03 November 2025 | 07:18 WIB

Harga Batubara Melandai, Laba United Tractors (UNTR) Terbakar Dua Digit Per Q3 2025

Meski pendapatannya tumbuh, laba bersih  PT United Tractors Tbk (UNTR) tergerus 26% (yoy) menjadi Rp 11,5 triliun hingga September 2025.

INDEKS BERITA

Terpopuler