Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:19 WIB
Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

Melalui PMK itu, impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas hanya memerlukan satu dokumen saja, berupa Vehicle Declaration (VhD). Sebagai catatan sebelumnya, kendaraan pelintas perbatasan membutuhkan sejumlah dokumen.

Nantinya, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tak hanya itu, PMK tersebut juga memodernisasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor jadi secara otomatis implementasi melalui Sistem Pelayanan Komputer (SKP) atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Prinsipnya kalau dulu layanan dan pengawasan pergerakan mobil dilakukan secara manual, dan karena manual maka layanannya tidak secepat yang diharapkan. Selain itu layanan manual, antara titik tidak terkoneksi," kata Heru, Rabu (3/7).

Melalui modernisasi layanan tersebut, pelancong yang datang melalui perbatasan Entikong di Kalimantan Barat misalnya, bisa pulang melalui kawasan perbatasan lainnya.

Heru melanjutkan, pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam penerapan internasional tersebut, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing.

Selain itu, kendaraan bermotor juga harus dimiliki atas nama warga negera asing tersebut, atau dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya. Pada saat importasi atau masuk, volume bahan bakar minimal tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, dan mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyambut baik aturan ini. Menurutnya, selama ini batas perizinan keluar masuk kendaraan belum diatur pemerintah.

Dalam aturan terbaru, waktu kendaraan untuk keluar masuk kendaraan adalah maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah Transformasi TOBA & Ambisi Jadi Perusahaan Pengelolaan Limbah Skala Regional
| Rabu, 27 November 2024 | 09:46 WIB

Membedah Transformasi TOBA & Ambisi Jadi Perusahaan Pengelolaan Limbah Skala Regional

Bisnis hijau, termasuk pengelolaan limbah diproyeksikan bakal menyumbang hingga sepertiga dari pendapatan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA).

LRT Jakarta Bakal Merilis Aplikasi Khusus Penumpang
| Rabu, 27 November 2024 | 08:45 WIB

LRT Jakarta Bakal Merilis Aplikasi Khusus Penumpang

PT LRT Jakarta akan meluncurkan LRTJ Apps-LarataPay pada 1 Desember 2024 mendatang untuk kemudahan penumpang membeli tiket.

Menilik Potensi Pasar Bank Bullion di Indonesia
| Rabu, 27 November 2024 | 08:41 WIB

Menilik Potensi Pasar Bank Bullion di Indonesia

Bank Bullion atau bank emas akan segera hadir di Indonesia menyusul dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024

Pertumbuhan Simpanan Kelas Menengah Bawah di Bank Meningkat
| Rabu, 27 November 2024 | 08:32 WIB

Pertumbuhan Simpanan Kelas Menengah Bawah di Bank Meningkat

Nominal simpanan di bawah Rp 100 juta tumbuh 5,9% secara tahunan per Oktober 2024, meningkat dari September yang tumbuh 5,3%

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Menggenjot Ekspor ke Malaysia
| Rabu, 27 November 2024 | 08:30 WIB

Mark Dynamics Indonesia (MARK) Menggenjot Ekspor ke Malaysia

MARK Optimistis dengan prospek kinerja hingga akhir tahun 20244 karena permintaan cetakan sarung tangan di pasar global, terutama di Malaysia.

Kualitas Aset Perbankan Syariah Terjaga Baik
| Rabu, 27 November 2024 | 08:25 WIB

Kualitas Aset Perbankan Syariah Terjaga Baik

Rasio pembiayaan bermasalah atau  non performing financing (NPF) Bank Umum Syariah (BUS) per September 2024 ada di level 2,14%

Tenggak Waktu Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR Tinggal Sebulan
| Rabu, 27 November 2024 | 08:19 WIB

Tenggak Waktu Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR Tinggal Sebulan

Per September 2024, jumlah BPR di Indonesia masih cukup banyak menurut data OJK. Totalnya mencapai 1.377 bank

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Memacu Penjualan Batubara
| Rabu, 27 November 2024 | 08:05 WIB

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Memacu Penjualan Batubara

ITMG menargetkan volume penjualan batubara tahun ini bisa mencapai 24,5 juta ton atau atau meningkat dibandingkan tahun lalu 20,9 juta ton.

Orang Dalam Ramai Memborong Saham
| Rabu, 27 November 2024 | 07:55 WIB

Orang Dalam Ramai Memborong Saham

Tekanan di pasar modal belakangan ini jadi momentum bagi manajemen perusahaan untuk mengakumulasi saham emiten

Simak Prospek UNVR Usai Jual Bisnis Es Krim
| Rabu, 27 November 2024 | 07:50 WIB

Simak Prospek UNVR Usai Jual Bisnis Es Krim

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mengumumkan rencana pelepasan bisnis es krim, bagian dari rencana induk UNVR, Unilever Plc 

INDEKS BERITA

Terpopuler