Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:19 WIB
Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

Melalui PMK itu, impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas hanya memerlukan satu dokumen saja, berupa Vehicle Declaration (VhD). Sebagai catatan sebelumnya, kendaraan pelintas perbatasan membutuhkan sejumlah dokumen.

Nantinya, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tak hanya itu, PMK tersebut juga memodernisasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor jadi secara otomatis implementasi melalui Sistem Pelayanan Komputer (SKP) atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Prinsipnya kalau dulu layanan dan pengawasan pergerakan mobil dilakukan secara manual, dan karena manual maka layanannya tidak secepat yang diharapkan. Selain itu layanan manual, antara titik tidak terkoneksi," kata Heru, Rabu (3/7).

Melalui modernisasi layanan tersebut, pelancong yang datang melalui perbatasan Entikong di Kalimantan Barat misalnya, bisa pulang melalui kawasan perbatasan lainnya.

Heru melanjutkan, pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam penerapan internasional tersebut, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing.

Selain itu, kendaraan bermotor juga harus dimiliki atas nama warga negera asing tersebut, atau dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya. Pada saat importasi atau masuk, volume bahan bakar minimal tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, dan mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyambut baik aturan ini. Menurutnya, selama ini batas perizinan keluar masuk kendaraan belum diatur pemerintah.

Dalam aturan terbaru, waktu kendaraan untuk keluar masuk kendaraan adalah maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Bumi Resources (BUMI) Didera Dua Sentimen Besar, Akuisisi dan Hengkangnya CIC
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:14 WIB

Saham Bumi Resources (BUMI) Didera Dua Sentimen Besar, Akuisisi dan Hengkangnya CIC

Pelan tapi pasti Chengdong, entitas milik CIC, konsisten melego saham BUMI ke pasar, dari 10,42% di Januari jadi 9,03% per 8 Oktober.

Meski Bikin Cadangan Devisa Anjlok, Lagi-Lagi Intervensi BI Menopang Rupiah
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:11 WIB

Meski Bikin Cadangan Devisa Anjlok, Lagi-Lagi Intervensi BI Menopang Rupiah

Rupiah sangat tertekan, tapi cukup terkendali oleh intervensi BI. Ia memproyeksi, rupiah sepekan ke depan  di Rp 16.450 – Rp 16.750 per dolar AS. 

Usai Padel Lanjut ke Olahraga Pickleball
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Usai Padel Lanjut ke Olahraga Pickleball

Setelah demam padel mereda, giliran pickleball yang jadi buah bibir di kalangan pecinta olahraga. Permainannya sederhana

 
IHSG Rajin Cetak Rekor, Window Dressing Bakal Mengekor
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:05 WIB

IHSG Rajin Cetak Rekor, Window Dressing Bakal Mengekor

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)  yang rajin mencetak ATH dipacu kombinasi dari window dressing dan kekuatan investor domestik. 

Efek Proyek Infrastruktur Jokowi Berlanjut, WSKT Mendapat Peringkat Selective Default
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:02 WIB

Efek Proyek Infrastruktur Jokowi Berlanjut, WSKT Mendapat Peringkat Selective Default

Adapun peringkat tersebut dapat direvisi menjadi lebih tinggi jika WSKT telah menyelesaikan program restrukturisasi dengan pemegang obligasi.

Radioaktif Bikin Panik
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 05:35 WIB

Radioaktif Bikin Panik

​Pemerintah pun menduga, Cs-137 berasal dari scrap metal atau limbah logam impor yang terpapar radioaktif.

Transaksi Saham Multi Makmur Lemindo (PIPA) di Tengah Akuisisi
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 04:52 WIB

Transaksi Saham Multi Makmur Lemindo (PIPA) di Tengah Akuisisi

Transaksi dilakukan melalui PT Trimegah Sekuritas Tbk (TRIM) sebesar 976,41 juta saham dengan nilai transaksi sebesar Rp 8,6 miliar.

Cermati Efek Free Float ke Pasar Saham
| Minggu, 12 Oktober 2025 | 04:47 WIB

Cermati Efek Free Float ke Pasar Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji perubahan aturan free float atau porsi saham yang dimiliki publik dari 7,5% ke 10%.​

Investor Sulit Tarik Dana, Manajemen P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Buka Suara
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Investor Sulit Tarik Dana, Manajemen P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Buka Suara

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengatakan kepada KONTAN, pihaknya mencari calon mitra dan investor besar.

Usaha Debitur Lesu, Lender Kesulitan Tarik Duit di P2P Lending Dana Syariah Indonesia
| Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:14 WIB

Usaha Debitur Lesu, Lender Kesulitan Tarik Duit di P2P Lending Dana Syariah Indonesia

Terhitung pada 6-10 Oktober 2025, kantor Dana Syariah Indonesia yang berlokasi di Prosperity Tower Lantai 12 SCBD Sudirman ditutup sementara.

INDEKS BERITA

Terpopuler