Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:19 WIB
Prosedur Kendaraan Melintas di Kawasan Perbatasan Dipermudah
[]
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyederhanakan prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Penyederhanaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.04/2019.

Melalui PMK itu, impor sementara atau ekspor sementara kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas hanya memerlukan satu dokumen saja, berupa Vehicle Declaration (VhD). Sebagai catatan sebelumnya, kendaraan pelintas perbatasan membutuhkan sejumlah dokumen.

Nantinya, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tak hanya itu, PMK tersebut juga memodernisasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor jadi secara otomatis implementasi melalui Sistem Pelayanan Komputer (SKP) atau CEISA Vihicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.

"Prinsipnya kalau dulu layanan dan pengawasan pergerakan mobil dilakukan secara manual, dan karena manual maka layanannya tidak secepat yang diharapkan. Selain itu layanan manual, antara titik tidak terkoneksi," kata Heru, Rabu (3/7).

Melalui modernisasi layanan tersebut, pelancong yang datang melalui perbatasan Entikong di Kalimantan Barat misalnya, bisa pulang melalui kawasan perbatasan lainnya.

Heru melanjutkan, pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan internasional best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam penerapan internasional tersebut, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing.

Selain itu, kendaraan bermotor juga harus dimiliki atas nama warga negera asing tersebut, atau dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya. Pada saat importasi atau masuk, volume bahan bakar minimal tiga per empat tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, dan mendapatkan endorsement oleh otoritas berwenang negara asal.

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Robert Simbolon menyambut baik aturan ini. Menurutnya, selama ini batas perizinan keluar masuk kendaraan belum diatur pemerintah.

Dalam aturan terbaru, waktu kendaraan untuk keluar masuk kendaraan adalah maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang.

Bagikan

Berita Terbaru

Asuransi Marine Cargo Terkekang Sederet Tantangan
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:50 WIB

Asuransi Marine Cargo Terkekang Sederet Tantangan

Industri asuransi umum membukukan kenaikan premi marine cargo setinggi 2% secara tahunan menjadi Rp 4,1 triliun per kuartal III-2025.

Dunia Usaha Melambat di Akhir 2025
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:50 WIB

Dunia Usaha Melambat di Akhir 2025

Kinerja dunia usaha Q4-2025 melambat, namun beberapa sektor masih tumbuh positif. BI memprediksi perbaikan di awal 2026. Simak rinciannya.

IHSG Tembus Rekor Baru: Investor Berpeluang Raup Cuan Fantastis?
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Tembus Rekor Baru: Investor Berpeluang Raup Cuan Fantastis?

IHSG berhasil mencetak rekor tertinggi baru di 9.133,87! Cari tahu pendorong utamanya dan saham apa yang berpotensi melesat.

Industri Pengolahan Ngebut di Awal 2026
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:40 WIB

Industri Pengolahan Ngebut di Awal 2026

PMI-BI diproyeksi naik ke 53,17% di awal 2026. Sektor mana yang jadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia? Cek rinciannya!

Geopolitik Logam Tanah Jarang dan Cermin Bagi Indonesia
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:36 WIB

Geopolitik Logam Tanah Jarang dan Cermin Bagi Indonesia

Narasi Kvanefjeld memberikan pelajaran relevan dan mendesak bagi Indonesia, negara yang juga berada di pusat pusaran geopolitik sumber daya alam.

Tersandung Rupiah yang Lemah
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:30 WIB

Tersandung Rupiah yang Lemah

Nilai tukar mata mata uang Garuda melemah mendekati Rp 17.000 per dolar Amerika Serikat (AS).              

Pabrik Baru Dorong Kinerja Cisadane Sawit Raya (CSRA)
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:20 WIB

Pabrik Baru Dorong Kinerja Cisadane Sawit Raya (CSRA)

Sebagai gambaran, pendapatan dan profitabilitas hingga akhir September 2025 sudah melampaui pendapatan dan profitabilitas tahun 2024.

LKM Berguguran Karena Masalah Klasik
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:15 WIB

LKM Berguguran Karena Masalah Klasik

Setidaknya dalam waktu sekitar satu setengah bulan ke belakang, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha terhadap 12 LKM. 

Industri Ban Bakal Terus Menggelinding
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:10 WIB

Industri Ban Bakal Terus Menggelinding

Meski menghadapi tantangan bisnis, Michelin tetap menaruh harapan terhadap perbaikan kinerja pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.

Performa Kompas100 Paling Moncer & Masih Punya Tenaga, LQ45 dan IDX30 Tertinggal Jauh
| Senin, 19 Januari 2026 | 12:57 WIB

Performa Kompas100 Paling Moncer & Masih Punya Tenaga, LQ45 dan IDX30 Tertinggal Jauh

Hingga pertengahan Januari 2026, pergerakan saham-saham unggulan di Indeks Kompas100 masih menunjukkan sinyal positif.

INDEKS BERITA