KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Harapan rakyat Indonesia bisa memperbaiki kesejahteraannya di tahun depan, sepertinya masih jauh panggang dari api.
Lihat saja, di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah, pemerintah berniat menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% jadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini berpotensi semakin memukul daya beli konsumen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.