KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah berakhir pada 31 Desember 2024 dan belum ada tanda-tanda akan diperpanjang. Hal ini diprediksi akan berdampak terhadap kinerja PT Perusahaan Gas Negara Tbk alias PGN (PGAS).
Kebijakan HGBT sebelumnya menetapkan harga gas untuk tujuh sektor industri US$ 6 per MMBTU. Dus, lantaran kebijakan subsidi itu belum diperpanjang, pelaku industri harus membayar dengan harga komersial, yaitu US$ 16,77 per MMBTU untuk pemakaian gas di luar Alokasi Gas Industri (AGIT).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.