KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau tahun ini dengan rata-rata kenaikan 12%. Otomatis, per 1 Januari 2022, cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) tier 1 naik 13,9% menjadi Rp 985 per batang.
Bagi Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya, peningkatan tersebut sedikit lebih baik dari asumsinya, yang memperkirakan tarif cukai naik 16,9% secara tahunan. Tapi sigaret kretek tangan (SKT) tier I naik 3,5% secara tahunan. Angka ini justru lebih tinggi dari asumsi Mirae yang memperkirakan tidak ada kenaikan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.