Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau tahun ini dengan rata-rata kenaikan 12%. Otomatis, per 1 Januari 2022, cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) tier 1 naik 13,9% menjadi Rp 985 per batang.
Bagi Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya, peningkatan tersebut sedikit lebih baik dari asumsinya, yang memperkirakan tarif cukai naik 16,9% secara tahunan. Tapi sigaret kretek tangan (SKT) tier I naik 3,5% secara tahunan. Angka ini justru lebih tinggi dari asumsi Mirae yang memperkirakan tidak ada kenaikan.