Proteksi Lokal, Tata Niaga Mineral Kritis Diperketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Keputusan Menteri ESDM No 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Beleid baru ini ditetapkan pada 14 September 2023 lalu.
Kepmen ESDM dalam poin pertimbangan menyebutkan, aturan ini untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional.
"Untuk itu, pemerintah perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis," tulis aturan itu.
