KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Keputusan Menteri ESDM No 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Beleid baru ini ditetapkan pada 14 September 2023 lalu.
Kepmen ESDM dalam poin pertimbangan menyebutkan, aturan ini untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional.
"Untuk itu, pemerintah perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis," tulis aturan itu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.