Protes Kenaikan Tarif Pajak, Pengusaha Hiburan Juga Butuh Hiburan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis hiburan agaknya perlu hiburan. Betapa tidak, baru sejenak bisa bernafas lega setelah kena hantam pandemi Covid-19, industi hiburan di Tanah Air harus kembali menerima pukulan berat, yakni pajak tinggi.
Mulai tahun ini, pajak hiburan melonjak dari 25% menjadi 40% hingga 75%. Biangnya adalah Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku Januari 2024.
