ILUSTRASI. TAJUK -?Barratut?Taqiyyah (Ita)
Reporter: Harian Kontan | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah masih menuai kontra di masyarakat. Sekadar mengingatkan, kebijakan Tapera mensyaratkan pekerja untuk menabung sebesar 3% dari pendapatan mereka. Adapun rinciannya: 2,5% akan dibayarkan oleh pekerja sendiri dan 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Peraturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Sejak diumumkan, kebijakan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Menurut pihak yang pro Tapera, kebijakan ini akan menguntungkan pekerja dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki rumah. Tapera juga dinilai berpotensi mengurangi backlog perumahan di Indonesia jika diiringi perluasan akses pembiayaan, terutama bagi MBR yang sebelumnya sulit mendapatkan pembiayaan rumah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.