KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengumuman kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah masih menuai kontra di masyarakat. Sekadar mengingatkan, kebijakan Tapera mensyaratkan pekerja untuk menabung sebesar 3% dari pendapatan mereka. Adapun rinciannya: 2,5% akan dibayarkan oleh pekerja sendiri dan 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Peraturan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Sejak diumumkan, kebijakan ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Menurut pihak yang pro Tapera, kebijakan ini akan menguntungkan pekerja dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki rumah. Tapera juga dinilai berpotensi mengurangi backlog perumahan di Indonesia jika diiringi perluasan akses pembiayaan, terutama bagi MBR yang sebelumnya sulit mendapatkan pembiayaan rumah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.