Protokol Kesehatan Tak Sebatas Formalitas

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Protokol Kesehatan Tak Sebatas Formalitas
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  oleh Pemerintah, sudah dinikmati masyarakat. Saban akhir pekan, misalnya, jalan tol arah luar Jabodetabek mulai kembali padat.

Dari catatan Jasa Marga, lalulintas harian rata-rata Jakarta-Cikampek naik 8,4% dibandingkan bulan Januari-September 2020. Sedangkan tol Jakarta-Tangerang mengalami kenaikan 6,3%.   

Hotel dan tempat penginapan juga mulai menerapkan tarif normal. Ini bisa kita lihat di agregator wisata, yang selama gelombang kedua korona beberapa bulan lalu, banyak menerapkan harga diskon.

Meski demikian, asosiasi hotel dan venue pertemuan menyatakan angka keterisian baru mencapai 30% dari target 100% yang diharapkan, dalam masa pandemi.

Bisa jadi, angka keterisian hotel memang akan merangkak naik, karena banyak orang rindu piknik. Lebih lagi, Pemerintah sudah mengizinkan turis asing wisata lagi ke Bali.

Kendati banyak syarat, termasuk karantina dan pembatasan negara asal wisatawan, yang membuat Bali jadi kurang kompetitif dibandingkan destinasi wisata negara tetangga, toh pembukaan ini jadi isyarat bahwa negara kita siap hidup dalam new normal  versi korona.

Sejauh ini penerapan protokol kesehatan di hotel dan tempat wisata sudah mendapatkan pengawasan ketat dari Pemerintah. Bahkan, tak jarang Pemerintah Daerah mengancam akan menutup tempat wisata yang melanggar prokes.

Tujuannya, agar destinasi wisata tidak menjadi klaster penyebaran virus korona. Tentu, hal serupa juga seharusnya diterapkan di tempat penginapan dan wisata kuliner.

Tidak bisa dipungkiri acapkali pembatasan berbuntut formalitas. belaka. Salah satu contohnya, akhir bulan September 2021 lalu, saat sistem ganjil genap plat nomor mobil diterapkan di kawasan wisata Baturaden, Banyumas selama akhir pekan.

Ternyata, penerapan ganjil genap itu hanya uji coba semata. Pasalnya, ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk penerapan ganjil genap wajib di kawasan wisata. Jadi, bukan karena trafik Baturaden padat, seperti Puncak.

Begitu pun tentang penerapan prokes di prasarana pendukung wisata. Misalnya rest area di sepanjang jalan tol. Saat lalulintas tol kembali padat, asumsinya rest area bakal ramai dipenuhi orang. Misalnya, bagaimana protokol kesehatan di toilet umum ketika padat pengunjung?

Semoga aturan protokol untuk kesehatan kita semua ini, tidak sebatas formalitas belaka.

Bagikan

Berita Terbaru

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?
| Jumat, 12 Desember 2025 | 10:59 WIB

Dirut Emiten Afiliasi Haji Isam Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Bila terjadi kekosongan anggota direksi sehingga jumlahnya kurang dari dua orang, RUPS wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari kalender

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:16 WIB

Patriot Bond Danantara Jilid Kedua Dikabarkan Terbit Lebih Cepat dari Jadwal Awal

Berbeda dengan Patriot Bond jilid I yang kelebihan permintaan (oversubscribe), Patriot Bond II punya cerita berbeda.

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%
| Jumat, 12 Desember 2025 | 08:04 WIB

SIDO Kebut Penjualan di Akhir Tahun, Laba Kuartal IV-2025 Diproyeksi Melonjak 59%

Sido Muncul agresif perluas distribusi hingga 100 ribu gerai modern dan luncurkan produk baru. Kinerja ekspor juga meningkat 23% YoY. 

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:50 WIB

Intikeramik Alamasri (IKAI) Membenahi Fundamental Keuangan

IKAI memasuki periode pemeliharaan besar (major maintenance). Artinya mesin-mesin diperbaiki, diservis untuk memastikan tetap berjalan lancar

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:45 WIB

Marketplace Siap Kerek Biaya Admin

Pendanaan ke sektor e-commerce tidak sebesar dulu, sehingga beberapa platform melakukan penyesuaian untuk menjaga keberlanjutan operasional.

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:29 WIB

OJK Relaksasi Kredit Wilayah Bencana

Kebijakan ini mengacu pada POJK 19/2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah terdampak bencana. 

Usulan Status Ojol  Menjadi Pelaku Usaha Mikro
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:25 WIB

Usulan Status Ojol Menjadi Pelaku Usaha Mikro

Akan menyampaikan usulan itu dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol yang bakal dilanjutkan tahun depan.

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

Bank Incar Pertumbuhan Kredit di Manufaktur

Perbanas dorong akselerasi kredit manufaktur untuk genjot pertumbuhan ekonomi 2026                  

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:18 WIB

The Fed Turunkan Bunga, Tapi Rupiah Masih Jadi Ganjalan Investor

Federal Reserve mengisyaratkan hanya akan melakukan satu kali pemangkasan suku bunga tambahan pada 2026.

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal
| Jumat, 12 Desember 2025 | 07:05 WIB

Membangun Peluang Bisnis Galangan Kapal

Industri nasional siap untuk menangkap peluang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan kapal bagi kementerian, lembaga, BUMN maupun pihak swasta.​

INDEKS BERITA

Terpopuler