Protokol Kesehatan Tak Sebatas Formalitas

Sabtu, 16 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Protokol Kesehatan Tak Sebatas Formalitas
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  oleh Pemerintah, sudah dinikmati masyarakat. Saban akhir pekan, misalnya, jalan tol arah luar Jabodetabek mulai kembali padat.

Dari catatan Jasa Marga, lalulintas harian rata-rata Jakarta-Cikampek naik 8,4% dibandingkan bulan Januari-September 2020. Sedangkan tol Jakarta-Tangerang mengalami kenaikan 6,3%.   

Hotel dan tempat penginapan juga mulai menerapkan tarif normal. Ini bisa kita lihat di agregator wisata, yang selama gelombang kedua korona beberapa bulan lalu, banyak menerapkan harga diskon.

Meski demikian, asosiasi hotel dan venue pertemuan menyatakan angka keterisian baru mencapai 30% dari target 100% yang diharapkan, dalam masa pandemi.

Bisa jadi, angka keterisian hotel memang akan merangkak naik, karena banyak orang rindu piknik. Lebih lagi, Pemerintah sudah mengizinkan turis asing wisata lagi ke Bali.

Kendati banyak syarat, termasuk karantina dan pembatasan negara asal wisatawan, yang membuat Bali jadi kurang kompetitif dibandingkan destinasi wisata negara tetangga, toh pembukaan ini jadi isyarat bahwa negara kita siap hidup dalam new normal  versi korona.

Sejauh ini penerapan protokol kesehatan di hotel dan tempat wisata sudah mendapatkan pengawasan ketat dari Pemerintah. Bahkan, tak jarang Pemerintah Daerah mengancam akan menutup tempat wisata yang melanggar prokes.

Tujuannya, agar destinasi wisata tidak menjadi klaster penyebaran virus korona. Tentu, hal serupa juga seharusnya diterapkan di tempat penginapan dan wisata kuliner.

Tidak bisa dipungkiri acapkali pembatasan berbuntut formalitas. belaka. Salah satu contohnya, akhir bulan September 2021 lalu, saat sistem ganjil genap plat nomor mobil diterapkan di kawasan wisata Baturaden, Banyumas selama akhir pekan.

Ternyata, penerapan ganjil genap itu hanya uji coba semata. Pasalnya, ada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk penerapan ganjil genap wajib di kawasan wisata. Jadi, bukan karena trafik Baturaden padat, seperti Puncak.

Begitu pun tentang penerapan prokes di prasarana pendukung wisata. Misalnya rest area di sepanjang jalan tol. Saat lalulintas tol kembali padat, asumsinya rest area bakal ramai dipenuhi orang. Misalnya, bagaimana protokol kesehatan di toilet umum ketika padat pengunjung?

Semoga aturan protokol untuk kesehatan kita semua ini, tidak sebatas formalitas belaka.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga CPO Bikin Laba Melonjak, Prospek Kinerja dan Saham AALI di Q4 Bisa Menguat
| Sabtu, 22 November 2025 | 11:00 WIB

Harga CPO Bikin Laba Melonjak, Prospek Kinerja dan Saham AALI di Q4 Bisa Menguat

Kenaikan harga CPO yang terjadi menjadi katalis positif jangka pendek, sementara area support AALI berada di kisaran Rp 7.600 hingga Rp 7.700.

YELO Bakal Perkuat Bisnis Fixed Broadband Internet ke Segmen Rumah Tangga
| Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

YELO Bakal Perkuat Bisnis Fixed Broadband Internet ke Segmen Rumah Tangga

PT Yeloo Integra Datanet Tbk (YELO) tengah menghadapi masa sulit sepanjang sembilan bulan tahun 2025 ini.

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Mengejar Target Pajak Lewat Digitalisasi

Untuk mengejar target pajak penghambat sitem coretax harus segera dibenahi supaya optimalisasi penerimaan pajak terpenuhi..​

Cetak Pekerja Miskin
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Cetak Pekerja Miskin

Negara dan dunia kerja harus mulai merombak strategi dunia tenaga kerja yang bisa menumbuhkan produktivitas serta gaji yang mumpuni.

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat
| Sabtu, 22 November 2025 | 07:00 WIB

Bos Hotel Sahid Ingatkan Investor dalam Berinvestasi Jangan Ikut-ikutan Tren Sesaat

Dana yang ia miliki sebagian besar kembali ia putar untuk memperkuat modal usaha, ekspansi di berbagai unit bisnis yang ia kelola. 

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar
| Sabtu, 22 November 2025 | 06:38 WIB

Setelah Izinnya Dicabut, Kini P2P Lending Crowde Digugat Bank Mandiri Rp 730 Miliar

Gugatan ini bukan kali pertama dilayangkan Bank Mandiri. 1 Agustus lalu, bank dengan logo pita emas ini juga mengajukan gugatan serupa.

Ini Bisa Jadi Valas Pilihan Saat Dolar AS Perkasa
| Sabtu, 22 November 2025 | 06:30 WIB

Ini Bisa Jadi Valas Pilihan Saat Dolar AS Perkasa

Volatilitas tinggi di pasar valuta asing memerlukan kehati-hatian dan sesuaikan dengan profil risiko

Dharma Polimetal (DRMA) Bersiap Akuisisi dan Ekspansi Bisnis
| Sabtu, 22 November 2025 | 05:20 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Bersiap Akuisisi dan Ekspansi Bisnis

DRMA sedang merampungkan akuisisi PT Mah Sing Indonesia. Akuisisi 82% saham perusahaan komponen plastik tersebut mencatat nilai Rp 41 miliar.

Jasnita Telekomindo (JAST) Memacu Ekspansi Bisnis Berbasis Teknologi
| Sabtu, 22 November 2025 | 05:17 WIB

Jasnita Telekomindo (JAST) Memacu Ekspansi Bisnis Berbasis Teknologi

Melihat rencana bisnis PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) yang tengah memperkuat portofolio produk berbasis teknologi

Banyak Fraud, Industri Fintech Butuh Penjaminan
| Sabtu, 22 November 2025 | 04:55 WIB

Banyak Fraud, Industri Fintech Butuh Penjaminan

Risiko tinggi bikin asuransi fintech lending sulit dibuat dan butuh persiapan yang sangat matang agar tidak menambah risiko

INDEKS BERITA

Terpopuler